Kontraktor di Inhu Dimintai Uang Oleh Oknum BPKAD Untuk Urus Pencairan Proyek

datariau.com
2.141 view
Kontraktor di Inhu Dimintai Uang Oleh Oknum BPKAD Untuk Urus Pencairan Proyek
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Beberapa orang kontraktor di Inhu mengaku dimintai uang oleh oknum di Badan Pengelola Keuangan dan Aset  Daerah (BPKAD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk pengurusan pencairan atau termin proyek yang dikerjakan.

Informasi ini ternyata juga sampai kepada Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapensi) Kabupaten Inhu, Yusrizal SH, bahkan dirinya juga mengaku dimintai sejumlah uang untuk pencairan proyek di BPKAD tersebut.

"Oknum pegawai BPKAD tersebut juga menentukan besaran dana yang harus dibayar oleh masing-masing rekanan kontraktor. Besaran dana yang mereka minta pada kita bervariasi dan itu tergantung dengan besaran nilai pencairan atau nilai proyek yang akan kita dicairkan," kata Ketua Gapensi Inhu Yusrizal SH kepada wartawan belum lama ini.

Dikatakan Yusrizal, awalnya dirinya hanya sebatas mendapat laporan dari beberapa anggota Gapensi yang merasa keberatan dengan pungutan tidak berdasar itu, setelah dipastikan, ternyata laporan itu benar adanya.

"Awalnya saya hanya mendapat laporan dari kawan-kawan kontraktor yang juga anggota Gapensi, namun, begitu saya mengurus pencairan proyek, ternyata benar ada yang meminta uang sebagai biaya pengurusan pencairan," ujarnya.

Petugas (pegawai) yang meminta uang tersebut berinisial MI, adapun nilai biaya yang ditentukan yaitu, untuk nilai proyek diatas Rp500 juta biaya pengurusannya sebesar Rp2,5 juta, untuk nilai pencairan dibawah Rp500 juta biaya yang dipatok sebesar Rp1,7 juta. "Yang pastinya, besaran biaya pengurusan administrasi pencairan itu berdasarkan besaran nilai yang akan kita cairkan," jelas Yusrizal.

Terkait hal tersebut, sambung pria yang akrab disapa Ijal itu, dirinya sangat terkejut dengan keberanian oknum pegawai DPKAD inisial MI itu. Akan tetapi, hal tersebut tentunya tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas.

Sebelumnya, kejadian yang sama juga pernah terjadi pada tahun 2016 yang lalu, dimana rekanan kontraktor dimintai biaya sebesar Rp1,5 juta untuk proyek PL (Penunjukan Langsung) yang bernilai dibawah Rp200 juta. Herannya, pratek pungli ini tidak pernah ketangkap, padahal di Inhu sudah dibentuk tim Saber Pungli.

Terkait hal ini, pihak BPKAD Inhu masih belum ada yang bisa dikonfirmasi.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)