Kadisnaker Inhu yang Baru Diminta Tindak Tegas Perusahaan Nakal

datariau.com
1.933 view
Kadisnaker Inhu yang Baru Diminta Tindak Tegas Perusahaan Nakal
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten Inhu yang baru diminta membuat program gebrakan baru untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan "nakal".

"Karena masih banyak perusahaan dibidang sektor perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Inhu tidak menjalankan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja," ujar Hukatan SBSI Kabupaten Inhu, Wiston Pandiangan, dikutip riauaktualcom, Selasa (31/1/2017).

Ia menegaskan perusahaan bidang sektor perkebunan yang diduga tidak menjalankan undang undang nomor 13 tahun 2003 terhadap pekerja tersebut adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tesso Indah di Inhu dan perusahaan PT Selantai Agro Lestari (SAL) yang beroperasi di Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu.

Yangmana perusahaan tersebut sejak berdiri diduga tidak menjalankan undang undang tenaga kerja terhadap buruh. "Padahal kita sudah berulang kali menyurati pihak perusahaan namun tidak direspon, bahkan ke pihak pemerintah Inhu melalui Dinas Tenaga Kerja di zaman kepemimpinan pak Kuwat Widiyanto sudah dilaporkan secara resmi tidak ada realisasinya," keluhnya.

Untuk itu, ia berharap kepimpinan Kelapa Dinas Tenaga Kerja yang baru ini melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang nakal. "Kedepan kinerjanya janganlah sistim pola-pola pejabat yang lama, tapi memperjuangkan nasib buruh," harapnya.

Dengan pejabat baru ini, tambahnya, diharapkan ada gerakan baru melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak membayar upah pekerja di sektor perkebunan karena setiap tahun disahkan upah sektor perkebunan namun tidak pernah dijalankan pihak perusahaan.

Ketua DPC SBSI 92 Kabupaten Inhu, Bahrun Sitio mengatakan, di Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu ada juga perusahaan yang diduga tidak menjalankan undang undang nomor 13 tahun 2013 tentang tenaga kerja tersebut seperti perusahaan PT Pelangi Nusantara.

"Kita sudah pernah mencoba untuk menjumpai pihak perusahaan tapi perusahaan itu menolak kedatangan kami, sementara kami hanya memperjuangkan nasib tenaga buruh di perusahaan tersebut,"paparnya.

"Untuk itu, diharapkan juga kepada pemerintah Inhu melalui Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan tindakan bagi perusahaan yang tidak menjalankan aturan, sebab kita sangat prihatin perekonomian buruh disaat ini," lanjutnya.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Inhu, H Nikson ketika wartawan mencoba konfirmasi di kantor bupati masih enggan diwawancarai.

Editor
: Adi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)