Dua Tahun Sertipikat Tanah Tak Kunjung Siap, Bupati Diminta Sanksi Tegas Pejabat di BPN Inhu

datariau.com
1.215 view
Dua Tahun Sertipikat Tanah Tak Kunjung Siap, Bupati Diminta Sanksi Tegas Pejabat di BPN Inhu
Heri

 

RENGAT, datariau.com - Adanya keluhan warga yang mengatakan selama 2 tahun sertipikat tanah yang dia urus tidak kunjung selesai, padahal uang sudah dibayar lunas di BPN Inhu, sangat disayangkan banyak pihak.

 

Alasan yang disampaikan oleh Bidang Pengendalian dan Pemberdayaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu, SM Arsyad SSos saat dikonfirmasi wartawan pada hari Rabu (30/11/2016) di ruang kerjanya tentang permasalahan itu pun seperti alasan klasik.

 

Karena, dari data yang berhasil dihimpun datariau.com, bahwa semua hasil ukur tanah Hermanto warga Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik, seperti titik kordinat, gambar dan Sertipikat asli sudah diterima oleh SM Arsyad SSos Bidang Pengendalian dan Pemberdayaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu.

 

Menyikapi hal ini Seketaris LSM TOPAN RI Hensen mengatakan, seharusnya masyarakat dalam pengurusan sertifikat tidak dipersulit dan tidak terkesan dipermainkan pihak BPN Inhu.

 

"Masa iya pengurusan pemecahan saja sampai dua tahun lamanya, ini sudah tidak masuk akal dan tidak jelas namanya. Untuk itu kita sebagai masyarakat dan LSM minta Bupati Inhu dan Kepala BPN Inhu tidak tinggal diam dan dapat memberikan saksi tegas terhadap oknum pegawai BPN yang sudah mengecewakan rakyat," kata Hensen kepada datariau.com, Ahad (4/12/2016).

 

Apalagi menurut informasi, sebut Hensen, bahwa pernyataan oknum pegawai yang bersangkutan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Karena berdasarkan informasi, masyarakat yang mengurus sertipikat itu telah menyerahkan berkas yang diperlukan seperti hasil ukur tanah, titik kordinat, gambar dan Sertipikat asli.

 

"Dengan demikian, kita berharap kepada Bupati dan Kepala BPN Inhu untuk dapat memberikan sanksi terhadap pelayanann dan kinerja pegawainya yang lamban tersebut. Bagaimana Inhu bisa maju kalau kinerja pegawainya seperti ini, mereka itu digaji gunakan uang negera dan seharusnya melayani masyarakat dengan baik, bukan sebaliknya mengakali masyarakat," pungkas Hensen.

 

Sebelumnya, Bidang Pengengendalian dan Pemberdayaan BPN Inhu SM Arsyad SSos mengatakan, bahwa pemecahan surat sertipikat atas nama Hermanto memang diurus melalui dirinya dan ketelambatan pengurusan ini dikatakan Arsyad sedang sibuk mengurus untuk laporan akhir tahun.

 

Selain itu, katanya, juga dalam pengukuran lahan waktu itu ada yang tertinggal oleh bagian tukang ukur tentang titik kordinatnya. "Dan bulan Desember ini akan saya selesaikan pemecahan sertipikat itu," janji SM Arsyad SSos saat dijumpai datariau.com di ruangkerjanya, Rabu (30/11/2016).

 

Dia juga tidak membantah telah menerima lunas pembayaran sertipikat itu. "Lebih kurang Rp12 juta pada bulan Septeber 2015 lalu melalui Iwan pegawai Pemda Inhu," pungkasnya.

 

Ironisnya lagi, saat dikonfirmasi datariau.com pada hari Rabu (30/11/2016) di ruangannya, SM Arsyad SSos masih sempat menawari wartawan untuk mencari warga yang ingin membuat Sertipikat dengan program PRONA di tahun 2017 dengan biaya lebih kurang Rp1,5 hingga Rp2 Juta.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)