Bupati Kampar: Penyusunan Anggaran Harus Sesuai Kebutuhkan Masyarakat

datariau.com
1.397 view
Bupati Kampar: Penyusunan Anggaran Harus Sesuai Kebutuhkan Masyarakat
Mirdas Aditya
Bupati Kampar foto bersama usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2018.

SIAK HULU, datariau.com - Dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2018, Bupati Kampar H Azis Zaenal SH MM menegaskan agar dalam penyusunannya betul-betul apa yang diinginkan masyarakat.

Dimana, penegasan tersebut disampaikan Azis Zaenal saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2018 di Ball Rom Labersa Hotel Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Senin (28/8/2017).

Azis Zaenal menyampaikan bahwa selama ini mungkin masih banyak dalam penganggaran belanja daerah lebih mementingkan kegiatan OPD masing-masing, akan tetapi mulai saat ini dalam penganggaran keuangan daerah harus apa yang menjadi betul-betul diperlukan oleh masyarakat.

"Sebab apabila hal yang kita buat tidak diperlukan masyarakat, semua itu hanya pemubaziran. Kita buat jembatan tetapi masyarakatnya tidak ada, kita buka lahan kebun jagung tetapi masyarakat membutuhkan pertanian padi. Untuk itu, agar uang rakyat yang diberikan ke rakyat itu betul-betul dirasakan masyarakat, sekali lagi ikuti program yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat," tegas Azis Zaenal.

Sementara itu, Drs Horas M Panjaitan MEc Dev selaku Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jendral Bina Keuangan Kemendagri RI menegaskan, jangan sekali-kali melaksanakan setiap anggaran karena ada keinginan atau niat untuk menyimpang kaidah atau aturan yang sudah ada termasuk pemendagri no 33 tahun 3017 ini.

"Anggran yang yang sediakan mari kita manfaatkan utama untuk kemakmuran masyarakat khusunya masyarakat Kampar, intinya uang tersebut dari rakyat dan harus kita kembalikan kapada rakyat. Satu rupiah pun harus kita pertangungjawabkan uang negara ini," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Sosialisai Edward SE MM dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengolahan keuangan daerah khususnya peningkatan kapasitas aparatur dalam menyusun anggaran serta memberikan gambaran yang jelas tentang penyusunan APBD tahun anggaran 2018 berdasarkan Permendagri nomor 33 tahun 2017.

Dimana, materi yang diberikan dalam sosialisasi ini adalah tentang pedomaan penyusunan APBD tahun 2018 dalam permendagri nomor 33 tahun 2017 serta tata cara dan penyusunan anggaran berbasis kinerja.

"Pesertanya berjumlah 196 orang, dari jumlah tersebut Pengguna Anggaran 52 orang, para Kabag 11 orang, Pejabat Perencana 63 orang, Anggota TPAD 47 orang serta Anggota Banggar sebanyak 23 orang," pugnkasnya.

(diskominfo/das)

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)