Bupati Inhu Minta Pecat Perawat di Puskesmas Lirik yang Minta Biaya Ambulan Rp8 Juta

datariau.com
10.123 view
Bupati Inhu Minta Pecat Perawat di Puskesmas Lirik yang Minta Biaya Ambulan Rp8 Juta
doc.

RENGAT, datariau.com - Permasalahan biaya ambulan yang ditetapkan Rp8 juta oleh salah seorang perawatatau petugas honor di Puskesmas Lirik ternyata berbuntut panjang. Kabarnya, perawat tersebut dipecat.

Penegasan pemecatan terhadap perawat honorer Puskesmas Lirik langsung disampaikan oleh Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H Yopi Arianto SE dan beberapa pejabat Pemda Inhu lainnya.

Bupati Inhu H Yopi Arianto SE saat dikonfirmasi datariau.com melalui selulernya, Jumat (27/1/2017) mengatakan, bahwa dirinya sudah perintahkan kepada Plt Sekda, Plt Dinas Kesehatan, Camat Lirik dan dokter yang bertanggung jawab hari ini untuk segera mengeluarkan surat pemecatan atau merumahkan perawat pegawai honorer maupun pegawai sipil di Puskesmas Lirik yang sudah berani mematok biaya ambulan Rp8 juta tersebut.

"Kalau masih ada lagi pegawai honorer atau pegawai sipil di lingkungan Pemda Inhu yang berani membisniskan aset pemerintah atau negera silakan, kalau mau nasibnya seperti dia. Dalam hal ini saya tidak mau main-main," tegas Yopi Bupati Inhu yang tergolong tegas terhadap bawahanya ini.

"Saya himbau kepada masyarakat Inhu khususnya, bila ada yang ingin gunakan mobil ambulan di Puskesmas atau ambulan RSUD Indrasari disuruh membayar, catat nama orang itu dan segera hubungi saya. Karena semua fasilitas di Puskesmas maupun RSUD Indrasari sudah ditanggung oleh pemerintah dan tidak ada lagi istilah membayar," tegasnya lagi.

Sementara untuk pengobatan, lanjut Bupati, sudah ditanggung oleh BPJS dan untuk mobil ambulan juga sudah ditanggung pemerintah melalui uang negara.

"Untuk lebih jelas tentang pemecatan perawat Puskesmas Lirik coba tanyakan saja langsung kepada orang-orang yang saya sebut tadi," pinta Bupati Inhu Yopi Arianto.

Dikonfirmasi Kepala UPT Puskesmas Lirik dokter Prawira Nofa membenarkan hal pemecatan itu.

"Benar, sesuai arahan Plt Dinas Kesehatan Inhu, perawat Puskesmas Lirik itu dirumahkan mulai pada hari ini Jumat (27/1/2017) pukul 07.00 Wib, dia dirumahkan dikarenakan telah membuat kesalahan dengan mematokan biaya ambulan Rp8 juta diluar pada ketentuan," terangnya.

Camat Lirik Suhadi SE mengatakan hal yang senada. "Sesuai pertemuan tadi malam sama pak Bupati Inhu, Plt Sekda, Plt Dinas Kesehatan dan dokter Prawira Nofa, pak Bupati Yopi intruksikan untuk segera merumahkan perawat Puskesmas Lirik yang telah membuat kesalahan. Selain itu juga pak Bupati sangat marah sekali dengan kejadian ini, dan pak Bupati minta secepatnya dan kalau bisa hari ini juga yang bersangkutan itu sudah tidak lagi bertugas,"pungkas Camat Lirik Suhadi melalui selulernya.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
Tag:ambulan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)