PEKANBARU, datariau.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, mengeluhkan persoalan kerusakan alat perekam e-KTP yang ada di beberapa Kecamatan. Disdukcapil saat ini masih menunggu perbaikan alat untuk kelancaran pelayanan yang ada di masyarakat.
"Kami masih menunggu perbaikan dari pusat. Informasinya, pusat sedang melakukan lelang konsultan. Kalau ada pemenangny, konsultan ke daerah untuk perbaikan," Kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin MSi, saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).
Pihaknya belum bisa memastikan kapan tahap perbaikan alat perekam e-KTP bisa selesai. Menurutnya semua tergantung dari konsultan yang diturunkan oleh Pemerintah Pusat. "Kita tidak bisa memastikan. Ingin kita lebih cepat lebih baik. Tapi semua kita serahkan ke pusat saja," terangnya.
Soal alat perekam e-KTP yang rusak ini, pihaknya menjamin bahwa pelayanan yang ada di tengah masyarakat tidak akan terganggu. Pelayanan terus dimaksimalkan oleh pihaknya. "Pelayanan saya pastikan tidak akan terganggu. Misalnya kalau rusak di UPTD Tampan bisa melakukan perekaman di Payung Sekaki, kalau rusak di Marpoyan Damai bisa dilakukan di Bukit Raya, jadi tidak terhalang bisa dikondisikan dari yang terdekat," terangnya.
Dia juga menyebut saat ini blanko e-KTP yang ada di Disdukcapil Pekanbaru telah turun dari Ditjen Disdukcapil Kemendagri RI sebanyak 14 ribu. Untuk memenuhi jumlah yang ada, pihaknya masih membutuhkan 40 ribu blanko e-KTP lagi.
"Kami hanya mendapatkan 14 ribu blanko, mau tak mau kami dahulukan orang yang sudah melakukan perekaman," pungkasnya.