60 Investor Urus IMB Sementara ke BPT-PM Pekanbaru, Begini Prosedurnya..

datariau.com
1.250 view
60 Investor Urus IMB Sementara ke BPT-PM Pekanbaru, Begini Prosedurnya..
Ilustrasi.

PEKANBARU, datariau.com - Pemko Pekanbaru telah menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) Sementara. Sejak diterbitkan beberapa waktu lalu, sampai saat ini sudah 60 investor yang mengurus IMB Sementara tersebut ke kantor Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru.

"Kita sudah menerima usulan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Sementara dari 60 investor. Dengan 60 investor ini, maka nilai PAD yang akan masuk bisa mencapai puluhan miliar lah," kata Kepala BPT-PM Pekanbaru M Jamil, Kamis (22/9/2016).

Menurut M Jamil, pengajuan IMB sementara yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru disambut baik oleh masyarakat. Hal ini terbukti dari jumlah pengurusan pasca dibukanya pengajuan IMB sementara sebulan terakhir ini, pengajuan sudah banyak yang masuh mencapai angka 60 tersebut.

"Pengajuan yang dimasukkan masyarakat atau pelaku usaha ini akan diproses dan diverifikasi oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) di Cipta Karya. Merekalah nantinya yang akan mengkaji berapa besar retribusi yang harus dibayarkan, bentuk bangunan yang diperbolehkan dan sebagainya," katanya lagi.

Selanjutnya, setelah diverifikasi baru diserahkan untuk diterbitkan IMB sementaranya. "Saat ini jenis bangunan yang banyak mengajukan IMB bervariasi mulai dari kelas biasa, semi hingga hotel. Setidaknya ada dua hotel dan mal," tegasnya.

Jamil juga menambahkan, pihak BPT-PM sifatnya hanya menampung pengajuan saja, lebih lanjut akan berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya. "Kalau direkomendasi oleh tim TABG kita proses, dan dikeluarkan izinya," sambungnya.

Jamil berharap dengan penertiban IMB Sementara ini bisa menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah Kota Pekanbaru. Setidaknya puluhan miliar akan masuk ke PAD jika ke-60 IMB tersebut diterbitkan. "Memang upaya kami membuat IMB sementara untuk menggenjot PAD, selain juga memberikan pelayanan bagi investor yang berminat ke Pekanbaru," katanya menambahkan.

Sekedar informasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru sudah kadaluarsa pada Desember 2015 lalu. Sehingga Pemko tidak bisa menerbitkan IMB baru. Hal ini juga akibat RTRW milik Provinsi Riau belum juga disahkan hingga kini oleh Kemendagri.

Kondisi ini jelas berdampak kepada terhambatnya beberapa investasi yang akan masuk ke Pekanbaru. Maka untuk menyikapi hal itu Pemko menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) terkait IMB sementara.

Penulis
: Rina
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)