Menumpuk, Besi Tiang Reklame Sitaan Satpol PP Pekanbaru Dijual

1.353 view
Menumpuk, Besi Tiang Reklame Sitaan Satpol PP Pekanbaru Dijual
Tumpukan besi tiang reklame di samping rumah dinas Walikota Pekanbaru Jalah A Yani, hasil sitaan Satpol PP Pekanbaru. (foto: net)
PEKANBARU, datariau.com - Sudah terlalu banyak dan tidak ada lagi tempat, akhirnya tiang reklame ilegal sitaan Satpol PP Pekanbaru akan dilelang. Satpol PP diminta menyiapkan legalitas penyitaan tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Riau Wahyu Purnomo mengatakan, bahwa besi-besi bekas tiang reklame tersebut bisa dilelang asalkan ada kejelasan dasar penyitaannya.

"Semua hasil sitaan boleh dilelang melalui KP2LN, namun harus ada dasar dari penyitaan dari Pemerintah Kota. Seperti halnya penyitaan yang dilakukan Bea Cukai, mereka melakukan penyerahan kepada kami. Setelah itu, maka KP2LN yang akan menyelenggarakan lelangnya," ungkap Wahyu ketika ditemui di Kantor Walikota, Kamis kemarin.

Dikatakan Wahyu, kendatipun pelaksanaan lelang dilakukan oleh KP2LN, uang hasil dari lelang akan tetap disetorkan ke kas daerah Pemko Pekanbaru. "Uang hasil pelelangannya akan kita setorkan ke kas Pemko. Namun untuk lelangnya sendiri dikenakan biaya yang juga disetorkan kepada kas Negara," terangnya.

Menurut Wahyu, berdasarkan aturan terbaru semua pelaksanaan lelang aset pemerintah harus dilakukan oleh KP2LN. "Pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh pejabat pelelangan. Ada aturannya, jadi sampai saat ini pemerintah belum ada pejabat pelelang sehingga tidak bisa melakukan lelang," paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan bahwa ini kabar baik. Pihaknya akan segara menyiapkan dasar hukum penertiban atau penyitaan tiang reklame tersebut.

"Penertiban tiang-tiang reklame ini sudah jelas dasar hukumnya yakni Perwako dan Perda," ujarnya.

Ketika ditanya, terkait pelaksanaan lelang hanya bisa dilakukan oleh KP2LN, Zulfahmi mengatakan bahwa semua itu tidak masalah. Apakah dilelang atau pun tidak. Namun, jika dilelang tentu akan mengasilkan pemasukan bagi Pekanbaru.

"Yang perlu kita tanyakan lagi sama KP2LN ini terkait penyitaan. Disini kita hanya melaksanakan operasi penertiban terhadap tiang-tiang reklame yang bermasalah. Dimana setelah 3 hari tidak diambil pemiliknya, maka tiang-tiang reklame akan menjadi milik Pemko Pekanbaru. Sedangkan penyitaan, tentu harus mendapatkan izin dari pengadilan," terangnya.

Sebagai mana diketahui, tiang-tiang reklame hasil penertiban Satpol PP selama ini sudah menumpuk di tanah kosong di samping rumah dinas Walikota Pekanbaru selama satu tahun lebih. (syi)

Tag:reklame
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)