Dishubkominfo Pekanbaru Berlakukan Tarif Angkutan Kota Sementara

1.405 view
Dishubkominfo Pekanbaru Berlakukan Tarif Angkutan Kota Sementara
Angkutan kota (oplet) di Kota Pekanbaru. (foto: net)
PEKANBARU, datariau.com - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkomimfo) Kota Pekanbaru mulai memberlakukan tarif angkutan kota sementara.

"Ya memang ada surat edaran yang kami terbitkan," kata Kadishubkomimfo Pekanbaru, Syafril, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis kemarin.

Menurut Syafril, surat edaran tarif sementara tersebut dikeluarkan pihaknya guna meredam gejolak dan ketidakpastian di lapangan bagi para supir angkutan umum dengan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp2.000 perliter.

Kata dia, tarif sementara ini diterbitkan secara sepihak oleh Dishubkomimfo Pekanbaru, dengan mengacu kepada besaran kenaikan tarif yang diumumkan oleh pemerintah pusat maksimal sebesar 10 persen. "Itu tarif sementara angkutan umum," kata dia.

Ia menjelaskan, pemberlakuan tarif sementara ini hanya menjelang keputusan tarif sebenarnya diterbitkan Pemerintah Kota Pekanbaru. Ketika kesepakatan dicapai maka tarif sementara ini secara otomatis tidak akan berlaku lagi.

Kata dia, dalam satu pekan kedepan Dishubkominfo akan bertemu dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) serta pengusaha angkutan guna membicarakan tarif baru. Berapa angka yang pantas akan dibahas dan ditetapkan sesuai dengan kesepakatan.

"Paling lambat sepekan lagi akan didapat angka tarif," janjinya.

Untuk itu, dia meminta pengusaha angkutan dapat menerapkan tarif sementara dulu kepada penumpang, dan jangan membuat tarif sendiri. Sehingga tidak menyebabkan kerugian di pihak penumpang yang akan menggunakan jasa angkutan umum.

Agus Sikumbang, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Organda Pekanbaru, mengatakan, saat ini dalam praktek pihaknya dengan sopir angkutan sepakat tidak mengikuti aturan edaran Dishubkomimfo. Akan tetapi menerapkan tarif angkutan merata Rp 4.000, baik untuk oplet, dan bus kota termasuk Trans Metro Pekanbaru (TMP).

"Ini kebijakan sementara meredam gejolak demo supir, kalau tidak siapa yang mau menanggung," katanya.

Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan, Heri Susanto, saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya masih memberlakukan tarif lama bagi angkutan Bus Trans Metro Pekanbaru. "Belum naik masih Rp3.000 jauh dekat," kata dia.

Sebagai informasi dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dishubkominfo, Syafril, tertanggal 19 November 2014 itu disebutkan tarif baru untuk angkutan jenis Angkot/Oplet Rp3.000, Bus Kota Rp3.000 dan angkutan umum massal Rp4.000. (*)



























antara

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)