Kemenhub Nilai Suara Klakson Telolet Diperbolehkan

datariau.com
1.116 view
Kemenhub Nilai Suara Klakson Telolet Diperbolehkan
doc.
Klakson telolet lagi populer.

JAKARTA, datariau.com - Belakangan ini, media sosial sedang ramai membahas fenomena pemburu bunyi klakson 'telolet' dari bus-bus besar yang melintas di jalan.

Fenomena ‘Om Telolet Om’ ini mendapat tanggapan dari Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pitra Setiawan.

Menurut Pitra, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, tak diatur secara khusus mengenai modifikasi nada bunyi klakson. Regulasi itu hanya mengatur volume kekerasan suara klakson, yang tak boleh melebihi batas 118 desibel.

"Tidak ada aturan yang melarang penggunaan klakson telolet, sepanjang suara klakson memenuhi syarat yang ditetapkan, sebagaimana yang ada di PP 55/2012 itu," kata Pitra dikutip VIVA.co.id di Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).

Berdasarkan informasi yang dia terima, besaran suara klakson 'telolet' itu masih dalam ambang batas yang ditentukan. Perihal fenomena klakson telolet yang menyebabkan kemacetan dan keselamatan, menurutnya, hal itu sudah masuk ranah kepolisian.

"Terkait keselamatan dan keamanan, pemburu bus telolet ini kan menjadi pusat perhatian, karena berkumpul di pinggir jalan. Nah, ini sudah kewenangan kepolisian, karena bikin macet kan," kata dia.

Kementerian Perhubungan, lanjut dia, mengimbau pemburu klakson telolet untuk memerhatikan hak pengguna jalan. Jangan sampai aksi mereka membuat kemacetan dan  mengancam keselamatan diri mereka sendiri.

"Karena, dia (pemburu klakson) ini kan kadang ada di tengah jalan, enggak pakai helm. Tolong perhatikan keselamatan," katanya.

Editor
: Riki
Sumber
: viva.co.id
Tag:Kemenhub
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)