Waspada, Peredaran Miras Semakin Longgar

Datariau.com
662 view
Waspada, Peredaran Miras Semakin Longgar

DATARIAU.COM - Kementerian Perdagangan membuat peraturan baru yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dalam peraturan ini Kementerian Perdagangan menambah kuota masyarakat untuk membawa minuman beralkohol (minol) alias minuman keras dari luar negeri untuk dikonsumsi sendiri. Peraturan ini mengubah ketetapan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2014 mengenai izin MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkhol) dengan batas maksimal 1000ml menjadi 2.250ml. Aturan itu sebenarnya telah diterbitkan pada 1 April lalu, namun peraturan itu kembali menjadi sorotan setelah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Muhammad Cholil Nafis mendesak Kemendag membatalkan impor minol tersebut.

Muhammad Cholil Nafis mengharapkan Permendag ini dibatalkan demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara, disamping itu peraturan ini memihak kepentingan asing. (cnnindonesia, 8/11/2021). Kerugian negara terletak pada perubahan pasal 27 Permendag Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000ml menjadi longgar, padahal peraturan ini sejalan dengan kebijakan dengan Menteri Keuangan yang memberikan pembebasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor hanya untuk 1 liter MMEA, maka dengan ketentuan baru menjadi 2,25l potensi pendapatan negara akan berkurang. Peraturan baru ini juga dapat merusak moral anak bangsa dengan semakin banyaknya kuantitas beredarnya miras yang dibawa wisatawan asing dan berinteraksi dengan anak bangsa.

Danya kebijakan ini tentu akan membuahkan kontroversi di tengah masyarakat, terlebih Indonesia merupakan negara Islam terbesar yang mengharamkan mengkonsumsi minuman beralkohol. Dengan adanya peraturan ini dikhawatirkan akan menjerumuskan generasi muda sebagai penerus bangsa menjadi penenggak miras, menjadi buruk akhlaknya dan rusak masa depannya dalam penerapan syariat dalam kehidupan sehari-hari. Lebih dari itu pula kebijakan pemerintah tersebut cenderung memihak kepentingan asing terutama kepada wisatawan mancanegara.

Jangan sampai negara kita yang mayoritas beragama Islam terbesar, menerapkan paradigma dasar kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Dimana kita ketahui bersama bahwa dalam sistem kapitalis sekuler manusia membuat peraturan sendiri yang diperkirakan dapat memberikan manfaat. Jika sesuatu mendatangkan manfaat akan disebut baik, sedangkan jika mendatangkan mudarat akan disebut buruk, standar kebaikan dan keburukan ini berdasarkan hawa nafsu manusia, tidak peduli haram atau halal, padahal ini berbahaya, karena yang mengetahui hakikat kebaikan dan keburukan bagi manusia adalah pencipta manusia, yaitu Allah Subahanahu wa Ta'ala dan semuanya sudah tercatat dalam buku bimbingan umat sepanjang masa yaitu Al Quran.

Kita bisa melihat bahwa dalam pandangan kapitalis minuman keras/beralkohol termasuk barang ekonomi yang akan mendatangkan keuntungan atau manfaat seperti pendapatan negara, menggerakkan sektor pariwisata, membuka lapangan kerja dan untuk mendapatkan cukai, oleh sebab itu selama masih mendatangkan keuntungan dan masih ada konsumen menginginkan maka akan tetap diproduksi, sehingga wajar di dalam sistem kapitalismen lahir peraturan yang mengizinkan produksi dan peredaran miras walaupun dibatasi dan diawasi.

Mereka mengabaikan dampak buruk dari miras/minol seperti rusaknya moralitas, meningkatnya kriminalitas dan hancurnya kehidupan sosial akibat pengaruh mengkonsumsi miras/minol. Karena itu, jangan sampai negara kita menerapkan paradigma kapitalis sekuler dalam pengambilan kebijakan. Tetap berlandaskan syariat agar masyarakat yang mayoritas muslim bebas dari ancaman miras dan minol. Oleh kerena itu penolakan terhadap kebijakan pemerintah tersebut tidak cukup kepada pelanggaran kuantitas miras yang dibawa, tetapi penolakan secara menyeluruh masuknya miras berapapun jumlahnya, menentang produksi dan distribusinya.

Islam memiliki standar yang pasti di dalam menilai baik-buruknya sesuatu, yaitu halal dan haram. Sesuatu yang halal menurut Islam pasti mengandung kebaikan dan segala yang haram pasti mengandung keburukan tanpa memperhatikan apakah sesuatu itu bermanfaat atau mendatangkan mudarat menurut pandangan manusia.

Islam memandang miras/minol haram berdasarkan surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya ?Hai orang-orang yang beriman, sungguh meminum khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbatan syetan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapatkan keberuntungan?.

Dalam pandangan syariah, minum khamr (miras/minol) merupakan kemaksiatan besar, pelakunya akan mendapatkan sanksi. Seluruh ulama bersepakat bahwa seorang muslim berakal sehat, baligh, tidak dalam keadaan darurat yang terbukti di pengadilan telah dengan sengaja minum khamr wajib dijatuhi hukum hudud sebagaimana sabda Rasulullah ?Orang yang minum khamr maka cambuklah?. (HR Mutafaqun ?alaih).

Islam juga melarang semua yang terkait degan miras/minol mulai dari pabrik untuk produksi, distribusi, toko yang menjual hingga kepada konsumen miras dengan alasan apapun karena bertentangan dengan syariat, sebagaimana Rasulullah bersabda ?Allah melaknat khamr, peminumnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya orang yang mengambil hasil (keuntungan) dari perasannya, pengantarnya dan orang yang meminta diantarkan (HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).

Dengan demikian untuk menyelesaikan persoalan miras/minol pembuat kebijakan jangan sampai berparadigma sistem kapitalis yang cenderung melahirkan peraturan liberal. Kembali kepada syariat Islam dalam menerapkan peraturan, agar masyarakat terlindungi dari ganguan sosial akibat peredaran minuman keras atau minuman beralkohol ini.

Dampak minuman beralkohol sangatlah buruk, bahkan lebih buruk dari zina dan pembunuhan. Sebagaimana kisah seorang alim saat diberi pilihan melakukan zina, membunuh, atau minum khamar, karena sudah tak ada pilihan lain maka dia berpikir memilih meminum khamar saja, sebab dianggap tidak akan merugikan orang lain seperti perbuatan lainnya seperti zina akan ikut merugikan wanita yang dizinahi, apalagi membunuh akan menghilangkan nyawa orang lain, maka dia tenggak lah khamar. Padahal khamar tidak kalah buruk dari zina dan pembunuhan, dari khamar ini seorang alim hilang kesadaran, kemudian melakukan zina dan melakukan pembunuhan. Dari kisah yang memang tidak diketahui sumber pastinya ini, namun bisa diambil kesimpulan bahwa bahaya khamar sangat buruk, wajar Islam sangat melarangnya. Wallahu a'lam. (*)

Penulis: Sari Asih

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)