DATARIAU.COM - "Pemerintah bukanlah solusi untuk masalah kita, pemerintah adalah masalahnya. Pemerintah tidak menyelesaikan masalah, melainkan mensubsidi mereka. Pandangan pemerintah tentang ekonomi dapat diringkas dalam beberapa frase singkat: Jika bergerak, pajaklah. Jika terus bergerak, aturlah. Jika berhenti bergerak, berikan subsidi. Masalahnya bukan orang-orang dikenai pajak terlalu sedikit, masalahnya adalah bahwa pemerintah membelanjakan terlalu banyak." (Ronald Reagan)
Intermezo
Pada dasarnya kebijakan yang lahir dari sistem kapitalis tidak otomatis membuat semua orang di negeri ini dapat menikmati hasil pembangunan yang direalisasikan oleh pemerintah. Hal ini disebabkan karena pajak dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan negara dengan konsekuensi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada waktu tertentu.
Kenaikan PPN 12 persen kini menjadi isu yang sensitif, menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya beban hidup masyarakat terutama bagi kelompok rentan dan berpenghasilan rendah. Pemerintah pun merespon dengan memberikan berbagai kompensasi melalui program bantuan sosial (bansos) dan subsidi sebagai upaya meredam dan meringankan dampak negatif kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat. Namun, pertanyaan krusial yang muncul adalah: seberapa efektifkah solusi tersebut dalam mengatasi penderitaan yang ditimbulkan, dan apakah terdapat perspektif dan solusi alternatif, khususnya dari sudut pandang Islam?
Bansos dan Subsidi
“Tidak ada yang namanya pajak yang baik” (Winston Churchill)
Pemerintah tengah memverifikasi dan memvalidasi data dan skema penerima bansos, terutama bagi kelas menengah yang terdampak kenaikan PPN 12 persen pada 2025. Menteri Sosial Saefullah Yusuf menyampaikan, orientasi dari data tersebut adalah agar penyaluran bansos bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan, katadata.co.id, (2/12).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) bagi masyarakat yang termasuk kelompok menengah ke bawah, dengan daya listrik terpasang sebesar 450 volt ampere (VA) hingga 2.200 VA. Diskon ini diberikan untuk meredam dampak dari kenaikan tarif pajak PPN 12 persen per 1 Januari 2025, www.viva.co.id, (16/12).
Bansos dan subsidi yang diunggulkan pemerintah berorientasi untuk melindungi daya beli masyarakat dan mencegah terjadinya asumsi dan prasangka sosial ekonomi yang lebih luas. Bentuknya ada beberapa macam seperti subsidi bahan bakar minyak (BBM), yang bertujuan untuk menekan harga BBM di pasaran sehingga tidak membebani masyarakat secara signifikan, subsidi listrik (diskon listrik), yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, juga ada bantuan langsung tunai (BLT), yang diharapkan dapat membantu masyarakat secara substansial dalam upaya memenuhi kebutuhan pokoknya di tengah kenaikan harga barang dan jasa, serta program perlindungan sosial lainnya.
Namun kompensasi kenaikan PPN dari pemerintah untuk rakyat berupa bansos dan subsidi sejatinya tidak akan menjadi solusi tuntas bagi masalah rakyat. Mengapa? Karena dalam sistem kapitalis kebijakan ini hanyalah sebuah retorika, sebuah kebijakan tambal sulam yang sangat populis otoriter.
Kompensasi Kenaikan PPN
Dalam konteks kompensasi, efektivitas bansos dan subsidi serta integritas birokrasi dalam mengatasi dampak kenaikan PPN seyogianya harus dianalisa dan dikaji ulang. Sebab efektivitas program ini sangat bergantung pada kualitas implementasi dan strategi yang terukur. Dimana ada dampak positif dan negatif yang terjadi dalam proses distribusi dan redistribusinya.
Adapun dampak positifnya, jika program ini tepat sasaran dan terdistribusi secara efisien, dapat menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah penurunan konsumsi terhadap barang dan jasa. Sementara subsidi terhadap item-item kebutuhan pokok dapat menekan inflasi dan melindungi daya beli masyarakat sehingga dapat membantu meringankan beban masyarakat miskin dan rentan.
Sedangkan dampak negatifnya, antara lain:
1. Inefisiensi dan kebocoran
• Pendistribusian dan redistribusi yang tidak tepat sasaran
• Korupsi dari setiap jenjang tugas yang melaksanakannya
• Masalah kevalidan data penerima manfaat
• Birokrasi yang tidak efisien dan akuntabel
2. Masalah struktural kemiskinan tidak dapat terselesaikan melalui bansos dan subsidi yang bersifat temporer
3. Menciptakan kultur malas bekerja dan mengurangi inisiatif masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya
4. Distorsi pasar dan inefisiensi alokasi sumber daya akibat penggunaan subsidi yang tidak tepat sasaran.
Hal ini menyebabkan orientasi awal dari program tersebut menjadi tidak optimal.
Demikian juga terhadap eskalasi pengeluaran untuk bansos dan subsidi yang tentu saja dapat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pemerintah perlu untuk mencermati kembali aspek kontinuitas program dan fiskal untuk long term.
Sebagai kebijakan long term yang preventif dan komprehensif, pemerintah perlu melakukan upaya yang berorientasi pada peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan demi terealisasinya peningkatan kualitas sumber daya manusia serta mengurangi disparitas ekonomi. Juga orientasi pada peningkatan ekonomi produktif, keunggulan kompetitif bangsa serta menciptakan entrepreneurship. Dimana akumulasi dari semua hal tersebut adalah terciptanya masyarakat yang mandiri, kreatif, dan inovatif. Manifestasi keberhasilannya tidak hanya diukur dari berapa lama program ini berjalan, tetapi juga dari seberapa besar dampak positifnya terhadap akumulasi kesejahteraan masyarakat.
Perspektif Islam
"Sedekah terbaik adalah yang berasal dari orang kaya (mampu secara finansial)" (HR al-Bukhari)
Dalam sistem Islam, istilah dharibah diinterpretasikan sebagai pajak. Namun ada perbedaan secara diametral dengan konsep pajak dalam sistem kapitalisme dalam segi implementasi dan regulasinya.
Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara yang utama. Pungutan juga tidak diambil dari semua warga negara. Non-Muslim (ahludz-dzimmah) tidak dikenai pajak. Mereka hanya dikenai jizyah yang disesuaikan dengan kemampuan finansial mereka. Pajak dalam Islam hanya dibebankan kepada orang muslim yang mampu secara finansial dan dalam kondisi darurat, saat kas negara (Baitul Mal) kosong serta ada hajat hidup rakyat yang urgensi dan insidental serta wajib untuk segera dipenuhi oleh penguasa. Namun ketika problem kekosongan kas negara sudah teratasi, maka pajak pun harus segera dihentikan.
Dari perspektif Islam, prinsip kesejahteraan umum dan keadilan sosial harus dijadikan dasar dalam setiap pengambilan kebijakan terhadap rakyat. Dan dalam sistem ekonomi islam, kas negara (Baitul Mal) memiliki sumber pemasukan yang tetap seperti jizyah, zakat, 'usyr, kharaj, harta kepemilikan umum (seperti mineral dan tambang migas), fai, anfal, khumus, ghanimah, infak dan sedekah, serta lainnya. Penguasa tidak perlu melakukan pungutan batil di luar ketentuan syariah karena sumber pemasukan ini sudah mampu memenuhi hajat hidup rakyat serta mengurangi disparitas sosial ekonomi dalam kehidupan masyarakat.
Perbedaan antara Zakat dan Pajak
Perbedaan mutlaknya adalah sebagai berikut:
1. Dari Segi Nama
• Zakat berarti berkah, bersih, berkembang, dan tumbuh
• Pajak berarti upeti atau beban atau kewajiban yang harus dibayarkan
2. Dari Segi Dasar Hukum
• Zakat bersifat tegas dan qath’i, ditetapkan berdasarkan Al Qur’an dan hadist.
• Pajak bersifat ijtihad para ulama, ditetapkan berdasarkan keputusan dari para pejabat untuk kepentingan Negara atau pribadi jika dikorupsi.
3. Dari Segi Waktu
• Zakat bersifat kontinuitas, kewajibannya berlaku sepanjang masa sampai hari kiamat. Jumlahnya konstan dengan penghitungan 2,5 persen untuk setiap zakat penghasilan, zakat saham, zakat emas, dan zakat perak, sedangkan zakat fitrah 2,5 kg dari jenis bahan makanan pokok yang dikonsumsi.
• Pajak bersifat kontinuitas, kewajibannya berlaku berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh negara. Jumlahnya inkonsisten tergantung kepada kebutuhan negara dan biasanya selalu naik. Seperti tarif PPN 10 persen konsisten diterapkan hingga akhir Maret 2021 dan per 1 April 2022 tarif PPN naik menjadi 11 persen, dan per 1 Januari 2025 tarif PPN naik lagi menjadi 12 persen, sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
4. Dari Segi Dasar Obyek dan Manfaat
• Zakat obyeknya tertentu, tidak semua barang wajib dizakati. Kadarnya baku dan konstan, berdasarkan hadist shahih. Pemanfaatannya hanya khusus untuk delapan asnaf yang ditetapkan di dalam QS At Taubah, ayat: 60.
• Pajak obyeknya meliputi hampir semua barang-barang dan jasa yang menjadi kebutuhan rakyat. Kadar dan aturan pemungutannya tergantung regulasi dari Negara. Pemanfaatannya digunakan pada seluruh sektor kehidupan, bahkan pada hal-hal yang tidak ada relevansinya dengan kepentingan umum.
Islam mewajibkan penguasa berbuat adil dan bijaksana dalam memenuhi semua hajat hidup rakyat, karena penguasa adalah raa’in dan junnah. Pertanggungjawaban pemimpin sebagai penguasa bukan hanya kepada rakyat yang dipimpinnya tetapi kepada yang maha tinggi yang menciptakan umat manusia yaitu Allah Subhanahu Wata’ala. Para pemimpin yang memahami hukum syarak dengan baik akan takut dengan doa keburukan yang dipanjatkan Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam untuk para penguasa yang zalim, yang mempersulit kehidupan rakyatnya:
"Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan umatku, lalu dia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia. Siapa saja yang mengurusi urusan umatku, lalu dia menyayangi mereka, maka sayangilah dia" (HR Muslim)
Wallaahu'alam bissawab.***