PPPK Hilang Muncul PKWT, Akankah Lebih Baik?

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
datariau.com
59 view
PPPK Hilang Muncul PKWT, Akankah Lebih Baik?

DATARIAU.COM - Upaya percepatan yang dilakukan pemerintah terus dilakukan, setelah diumumkan pembukaan lowongan kerja (loker) untuk manager Koperasi Desa Merah Putih sebanyak 30 ribu. Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan, mengatakan progres pembangunan infrastruktur Kopdes Merah Putih juga sudah memenuhi standar mencapai puluhan ribu. “Yang 1.000 meter yang sesuai standar, sudah ada 35.408 titik. Dalam proses pembangunan 25.625 titik, yang sudah selesai 5.714 titik,” kata Zulhas.

Dari target 80 ribu pembangunan koperasi, seolah pemerintah sedang berkejaran dengan waktu. Pantas saja jika di beberapa daerah, pembangunannya menimbulkan konflik dengan masyarakat di tempat. Bisa jadi karena target buru-buru agar segera berdiri bangunannya, segala cara dihalalkan.

Dan ternyata, skema pemberian upah bagi 30 ribu calon manajer Koperasi Desa Merah Putih itu masih dipikirkan oleh pemerintah. Sekelas negara, masih belum bisa memutuskan besaran dan mekanisme gaji. Satu yang sudah dipastikan, tidak berkaitan dengan skema pembiayaan koperasi melalui pinjaman bank (CNN Indonesia.com, 20-4-2026).

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan sumber gaji manajer tidak berasal dari fasilitas pembiayaan hingga Rp3 miliar per unit koperasi yang diatur pemerintah. Demikian juga dengan apa yang disampaikan Wakil Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Tedi Bharata, bahwa skema penggajian masih dalam pembahasan dan akan mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku seiring status para manajer sebagai pegawai kontrak dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Terasa ironi, belum lama ini ada kebijakan dalam rangka efisiensi belanja negara, maka pemerintah daerah diminta untuk meminimalisir belanja daerah hingga 30 persen di tahun 2027. Konsekwensinya, banyak PPPK yang harus di-PHK, karena dianggap membebani belanja negara. Kini muncul PKWT apa bedanya? Sebagai informasi, PPPK adalah ASN (aparatur negara) yang diatur UU ASN dan bekerja di instansi pemerintah, sementara PKWT adalah karyawan swasta/kontrak biasa yang diatur UU Ketenagakerjaan. Keduanya sama-sama tidak memiliki status karyawan tetap seumur hidup dan masa kerjanya bergantung pada kontrak yang disepakati.

Tedi Bharata menyatakan, pemilihan PKWT disebabkan pemerintah saat ini ingin lebih memprioritaskan kualitas kandidat yang direkrut dibandingkan pembahasan nominal gaji. Demikian pula alasan mengapa para calon manager ini mendapatkan status pegawai BUMN. Seorang manajer Kopdes dituntut memiliki karakter kewirausahaan dan kemampuan membangun jejaring usaha di tingkat desa. Mereka harus orang yang punya karakter entrepreneurship karena kelak pekerjaan mereka mengharuskan akan banyak bertemu dengan vendor, BUMN, dan para pelaku usaha di desa.

Manajer Kopdes Merah Putih berada di bawah Agrinas Pangan Nusantara, sementara pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara. Selama periode dua tahun, para manajer tidak hanya bekerja sebagai karyawan, tetapi juga dipersiapkan menjadi pengelola koperasi yang mandiri melalui pelatihan dan pendampingan dari BUMN.

Secara umum, pemerintah tidak menetapkan standar tunggal untuk gaji pegawai PKWT di BUMN. Besarannya bergantung pada posisi, tanggung jawab, serta kebijakan masing-masing perusahaan. Data dari berbagai sumber didapatkan untuk level staf, umumnya berada di rentang Rp4 juta hingga Rp8 juta per bulan. Sementara untuk level manajerial, antara Rp8 juta hingga lebih dari Rp20 juta per bulan, tergantung sektor dan perusahaan.

Zulhas menyebutkan bahwa minat masyarakat terhadap posisi manajer Kopdes Merah Putih terpantau tinggi, terlihat dari pendaftar yang telah mencapai 383.830 orang, dari kebutuhan 35.476 formasi, yang terdiri dari 30 ribu manajer KopDes dan 5.476 pengelola pengelola Kampung Nelayan Merah Putih. Peserta yang lolos akan berstatus pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara dengan skema PKWT.

Program Menjadi Proyek, Akankah Menyentuh Kebutuhan Rakyat?


Apa yang digagas pemerintah menunjukkan kebijakan ini tak punya rolemap yang baku, boleh dibilang setiap kebijakan dilakukan sambil jalan. Beberapa menteri malah sudah main ancam jika ada rakyat yang mengkritik kebijakan ini. Artinya, mereka tahu program ini sudah menjadi proyek yang harus dipatuhi bersama, jalan teraman dengan cara membungkam setiap suara yang berbeda. Belum ditetapkannya mekanisme gaji dan besarannya menunjukkan pemerintah pun masih berhitung, maka dipilihlah PKWT. Ini jalan paling kecil risikonya dan paling mudah untuk cuci tangan jika kelaka ada persoalan. Sebagaimana yang terjadi pada PPPK, alasan efisiensi telah memotong masa depan mereka begitu saja. Tidak ada lagi pertanggungjawaban pemerintah terhadap nasib mereka selanjutnya.

Dengan naifnya Zulhas mengatakan minta rakyat terhadap posisi loker ini sangat tinggi, apakah ia buta dan tak memahami betapa kerasnya hidup bagi rakyat karena sulitnya mendapatkan pekerjaan? Jika bukan karena batasan usia yang tak masuk akal, juga terkait match and link yang tidak terpenuhi, bukan hanya karena dampak dari biaya pendidikan yang mahal sehingga tidak setiap anak berkesempatan meraih cita-cita tertingginya, namun juga karena kebijakan pemerintah terkait investasi (kerja sama) dengan asing yang menutup lowongan kerja bagi anak bangsa sendiri.

Inilah Sistem Ekonomi Kapitalisme, yang bekerja bukan berdasarkan kebutuhan distribusi yang merata, melainkan hanya bagaimana pasar bisa terus berjalan menampung produksi para kapitalis (pemegang modal). Para calon manager yang dibutuhkan adalah yang berjiwa entrepreneur, padahal perusahaannya hanyalah koperasi yang bergerak berdasarkan hasil rapat anggota. Bukan PT atau CV. Koperasi ditujukan untuk menampung hasil produksi BUMN, pelaku usaha di desa hingga vendor. Dimana peran rakyat? Tidak ada, karena anggota koperasi pun ditetapkan adalah mereka yang terdaftar dalam keluarga penerima manfaat (KPM) yang sehari-hari hanya mengandalkan bansos.

Bukan rakyat yang bakal menerima manfaat, koperasi ini hanya kedok, koperasi adalah BUMN mini yang hanya akan melayani kebutuhan pemodal atau pengusaha yang bergerak di bidang retail besar. Itulah mengapa ada wacana Alfamart dan Indomaret harus ditutup, bahkan bisa jadi kelak toko kelontong Madura pun harus tutup agar daya saing semakin kecil.

Islam Solusi Sejahtera Hakiki


Berbagai previle yang diterima KopDes Merah Putih ini menunjukkan bahwa program ini bukan untuk rakyat secara riil. Bahkan ketika program ini diklaim pemerintah sebagai bentuk percepatan pengentasan kemiskinan di desa hanya omon-omon. Karena sepanjang kita masih berada di bawah penerapan sistem Kapitalisme yang asasnya bukan halal haram maka selama itu pula kesejahteraan tak akan terwujud.

Koperasi adalah salah satu mualamalah terlarang di dalam Islam. Menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani, (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm.171), koperasi hukumnya haram karena dua alasan; Pertama, karena pada saat pendirian koperasi, tak terdapat akad yang syar’i sebagaimana akad syirkah. Yang terjadi hanyalah kesepakatan untuk mengumpulkan modal dari para pendiri koperasi (syarik mal), namun tidak terdapat pihak pengelola modal (syarik badan) pada awal akad itu. Dalam akad syirkah, sejak awal akad wajib ada pihak pengelola modal (syarik badan).

Kedua, sistem bagi hasil koperasi tidak sesuai dengan cara bagi hasil dalam syirkah. Dalam syirkah, bagi hasil mengacu pada modal atau kerja, atau sekaligus pada modal dan kerja. Sementara pada koperasi, bagi hasil tidak mengacu pada modal dan/atau kerja, melainkan pada kuantitas penjualan produk ke pasar (pada koperasi pemasaran), atau kuantitas belanja anggota pada koperasi (pada koperasi pembelian), atau kuantitas kredit yang diambil anggota ditambah bunga dan bea administrasi (pada koperasi simpan pinjam). Ini membuat koperasi menjadi akad fasid (rusak). Berdasarkan dua alasan ini, koperasi adalah akad yang batil (tak sah) dan haram hukumnya.

Maka, guna mengentaskan kemiskinan dalam pandangan Islam adalah adanya negara yang menjamin terbukanya lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyatnya. Hal itu bisa dilakukan ketika negara juga hadir sebagai pengelola kekayaan alam yang melimpah dan merupakan hak milik seluruh rakyat. Sebagaimana hadis Rasûlullâh shalallahu alaihi wasallam “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api; dan harganya adalah haram”. (HR. Ibnu Majah).

Negara haram memprivatisasi kekayaan alam tadi, melainkan wajib mengelola kemudian mengembalikan kepada rakyat baik dalam bentuk zatnya, seperti listrik, air, BBM dan lainnya. Dan dalam bentuk pelayanan kebutuhan dasar publik seperti sekolah, rumah sakit, jalan dan lainnya.

Sistem pengupahan disesuaikan dengan kesepakatan antara si pemberi kerja dan pencari kerja, yang mencakup keahlian, lama bekerja, dan nominal yang biasa terjadi di masyarakat tentang satu pekerjaan itu. Tentunya semakin pakar atau ahli maka akan semakin tinggi upah. Sehingga tak ada batasan usia, pematokan harga upah hingga tak ada pensiun atau pesangon. Kebijakan ini tidak menjadi gejolak di masyarakat, sebab jaminan sejahtera sudah ada pada negara. Pemberi kerja tidak dibebani apapun kecuali gaji sesuai kesempatan yang telah ia buat dengan pekerja.

Dengan pemerataan kesempatan kerja, maka hal yang banyak dihilangkan adalah arus urbanisasi yang tinggi, ketidakpuasan terhadap besaran upah, diskriminasi pekerjaan bahwa hanya pegawai negara (ASN) atau swasta (BUMN) sebagaimana hari ini. Semua rakyat yang jatuh taklif padanya sebagai pemberi nafkah akan lebih tenang terkait masa depannya dan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. Dan inilah cara kerja syariat Islam. Wallahualam bissawab.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)