Islam Solusi Sejahtera HakikiBerbagai previle yang diterima KopDes Merah Putih ini menunjukkan bahwa program ini bukan untuk rakyat secara riil. Bahkan ketika program ini diklaim pemerintah sebagai bentuk percepatan pengentasan kemiskinan di desa hanya omon-omon. Karena sepanjang kita masih berada di bawah penerapan sistem Kapitalisme yang asasnya bukan halal haram maka selama itu pula kesejahteraan tak akan terwujud.
Koperasi adalah salah satu mualamalah terlarang di dalam Islam. Menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani, (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm.171), koperasi hukumnya haram karena dua alasan; Pertama, karena pada saat pendirian koperasi, tak terdapat akad yang syar’i sebagaimana akad syirkah. Yang terjadi hanyalah kesepakatan untuk mengumpulkan modal dari para pendiri koperasi (syarik mal), namun tidak terdapat pihak pengelola modal (syarik badan) pada awal akad itu. Dalam akad syirkah, sejak awal akad wajib ada pihak pengelola modal (syarik badan).
Kedua, sistem bagi hasil koperasi tidak sesuai dengan cara bagi hasil dalam syirkah. Dalam syirkah, bagi hasil mengacu pada modal atau kerja, atau sekaligus pada modal dan kerja. Sementara pada koperasi, bagi hasil tidak mengacu pada modal dan/atau kerja, melainkan pada kuantitas penjualan produk ke pasar (pada koperasi pemasaran), atau kuantitas belanja anggota pada koperasi (pada koperasi pembelian), atau kuantitas kredit yang diambil anggota ditambah bunga dan bea administrasi (pada koperasi simpan pinjam). Ini membuat koperasi menjadi akad fasid (rusak). Berdasarkan dua alasan ini, koperasi adalah akad yang batil (tak sah) dan haram hukumnya.
Maka, guna mengentaskan kemiskinan dalam pandangan Islam adalah adanya negara yang menjamin terbukanya lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyatnya. Hal itu bisa dilakukan ketika negara juga hadir sebagai pengelola kekayaan alam yang melimpah dan merupakan hak milik seluruh rakyat. Sebagaimana hadis Rasûlullâh shalallahu alaihi wasallam “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api; dan harganya adalah haram”. (HR. Ibnu Majah).
Negara haram memprivatisasi kekayaan alam tadi, melainkan wajib mengelola kemudian mengembalikan kepada rakyat baik dalam bentuk zatnya, seperti listrik, air, BBM dan lainnya. Dan dalam bentuk pelayanan kebutuhan dasar publik seperti sekolah, rumah sakit, jalan dan lainnya.
Sistem pengupahan disesuaikan dengan kesepakatan antara si pemberi kerja dan pencari kerja, yang mencakup keahlian, lama bekerja, dan nominal yang biasa terjadi di masyarakat tentang satu pekerjaan itu. Tentunya semakin pakar atau ahli maka akan semakin tinggi upah. Sehingga tak ada batasan usia, pematokan harga upah hingga tak ada pensiun atau pesangon. Kebijakan ini tidak menjadi gejolak di masyarakat, sebab jaminan sejahtera sudah ada pada negara. Pemberi kerja tidak dibebani apapun kecuali gaji sesuai kesempatan yang telah ia buat dengan pekerja.
Dengan pemerataan kesempatan kerja, maka hal yang banyak dihilangkan adalah arus urbanisasi yang tinggi, ketidakpuasan terhadap besaran upah, diskriminasi pekerjaan bahwa hanya pegawai negara (ASN) atau swasta (BUMN) sebagaimana hari ini. Semua rakyat yang jatuh taklif padanya sebagai pemberi nafkah akan lebih tenang terkait masa depannya dan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. Dan inilah cara kerja syariat Islam. Wallahualam bissawab.***