Pertambangan Ilegal Kian Masif, Regulasi Tambang Tak Pernah Solutif

Oleh: E Maznah Awiyah
datariau.com
547 view
Pertambangan Ilegal Kian Masif, Regulasi Tambang Tak Pernah Solutif

DATARIAU.COM - "Sebenarnya kerusakan alam bukan terjadi pada kita, tapi memang karena kita." (Anonim)

Aktivitas tambang emas ilegal atau penambangan tanpa izin (PETI) kembali menelan korban jiwa akibat tanah longsor yang terjadi dikecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Berdasarkan data terakhir Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP), korban yang selamat berjumlah 280 orang, sementara yang hilang 14 orang dan yang meninggal dunia 27 orang. Kompas.com, (13/7/2024).

Melansir dari laman web minerba.esdm.go.id, per 7 Desember 2023, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sebanyak 3,7 juta orang teridentifikasi melakukan aktivitas PETI.

Mereka tersebar di 2.741 lokasi dengan rincian:

• Tambang mineral 2.645 lokasi tersebar merata di seluruh provinsi.

• Tambang batu bara 96 lokasi di 4 provinsi yaitu Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Bengkulu.

Dari total 2.741 lokasi tambang ilegal itu tercatat sebanyak 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP.

Setiap tahun negara telah mengalami kerugian hingga puluhan triliun rupiah akibat aktivitas PETI, yang juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan karena dalam memproses emas digunakan bahan-bahan kimia yang berbahaya yaitu merkuri dan sianida.

"Kita tidak mewarisi bumi ini dari nenek moyang kita tapi kita meminjamnya dari anak cucu kita." (Native American Proverb)

Tambang emas ilegal menjadi problema yang kian masif terjadi di Indonesia dan pemerintah sebagai regulator terkesan seperti dilematis untuk memberantasnya. Meski telah banyak tindakan preventif dan represif yang dilakukan namun tak juga mampu memberikan solusi yang solutif.

Menarik untuk dipertanyakan, apa animo para pelaku PETI sehingga mereka berani mengambil konsekuensi dan resiko pelanggaran tindak pidana. Saat beberapa orang pelaku PETI diminta untuk memberikan alasannya, responnya adalah: "Sejujurnya saya tidak ingin seperti ini selamanya. Saya hanya ingin mengumpulkan modal lalu membuka usaha saya sendiri." Ada juga yang meresponnya dengan jawaban yang singkat tapi terkesan sarkasme. "Saya cuma ingin hidup pak, cari makan, bukan cari kaya!"

Sejatinya regulasi dibuat agar kegiatan pertambangan berkelanjutan. Supaya pertambangan dapat meminimalkan dampak negatif terhadap perekonomian, lingkungan, dan masyarakat serta mengoptimalkan manfaat kegiatan pertambangan bagi semua pihak. Baik bagi pemerintah, pelaku usaha maupun rakyat.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan kenyataan yang terjadi. Mayoritas dari semua regulasi yang ada tersebut malah memberikan kesempatan kepada para pengusaha elit dan korporasi yang berlabelkan penguasa oligarki, sedangkan rakyatnya ibarat menjadi pengemis di negeri sendiri. Bak kata pepatah: "Beruk di hutan disusukan, anak di rumah mati kelaparan." Ironis!

Ada beberapa faktor yang memungkinkan menjadi penyebab utama problem pertambangan emas ilegal menjadi dilematis dan komprehensif, diantaranya:

1. Faktor kondisi psikososial masyarakat

Persepsi masyarakat lokal yang menganggap bahwa secara warisan kultural, semua sumber daya alam yang berada di daerahnya adalah milik penduduk lokal sehingga mereka bebas untuk mengolahnya.

2. Faktor elit politik dan oligarki kekuasaaan

Adanya aktivitas eksploitasi terselubung akibat Implementasi hukum yang tidak tegas, tajam ke bawah tumpul ke atas, serta hegemoni elit politik yang terindikasi berusaha agar aktivitas PETI ini tetap eksis.

3. Faktor bekingan

Hadirnya individu perantara kekuasaan yang membentuk suatu sindikat kriminal lalu memberikan izin tak resmi sehingga aktivitas PETI mudah dilakukan. Biasanya mereka merupakan oknum-oknum pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, politisi, sampai kelompok preman, yang memberikan jaminan keamanan.

4. Faktor ekonomi

Menjadi peluang usaha bagi para pemodal namun berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat pedesaan yang miskin, yang tidak berpendidikan dan tidak mempunyai keahlian. Begitu juga bagi masyarakat perkotaan yang menjadi pengangguran karena kesulitan mendapatkan pekerjaan lalu banting setir mencoba peruntungan menjadi pelaku PETI.

Peran dan tanggungjawab negara dalam hal ini pemerintah menjadi mandul karena tak mampu menjaga kepentingan dan keselamatan rakyatnya.

Penguasa oligarki pada sistem kapitalis tidak menjadikan kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran rakyat sebagai prioritas utama melainkan menggantikannya dengan semua cara-cara yang memungkinkan untuk memberikan kesempatan dan profit yang semaksimal mungkin pada segelintir individu di circle para pemilik modal kapitalis, kolega politik bahkan dinastinya sendiri untuk hidup diatas penderitaan dan kemiskinan rakyatnya.

Dalam sistem Islam, semua sumber daya alam adalah milik umum dan diberikan amanah kepada negara dalam hal ini khilafah untuk mengelolanya, bukan kepada pihak ketiga apalagi pihak asing. Sumber daya alam itu akan dieksploitasi seoptimal mungkin dengan cara dan peruntukan yang benar sesuai sistem ekonomi Islam. Tidak ada celah sedikitpun untuk korupsi, nepotisme apalagi kesempatan pada para elit politik untuk ikut andil dan "bermain" di dalamnya.

Pemimpin akan menjadikan semua kepentingan dan kebutuhan sosial rakyatnya terpenuhi tanpa membebani rakyatnya, artinya rakyat lah yang menjadi prioritas. Semua hasil sumber daya alam yang menjadi hajat hidup rakyat akan didistribusikan kembali kepada rakyatnya secara gratis, terjangkau dan efisien sesuai kebutuhan dan kepentingannya.

Dalam sistem Islam, tidak akan ada lagi orang miskin yang dimiskinkan, anak sekolah yang diputuskan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, kepala keluarga yang menjadi pengangguran, perempuan yang dieksploitasi menjalankan peran ganda sebagai ibu sekaligus pekerja, dan pemimpin yang dibutakan dengan harta, tahta dan kuasa.

Kenapa? Karena pengelolaan sebuah negara dan kepemimpinannya dalam sistem Islam dan sistem ekonomi Islam diimplementasikan bukan dengan bersandarkan kepada kelogisan berpikir seorang manusia melainkan kepada Al-Qur’an dan hadits yang bersumberkan langsung dari sang Khalik yaitu Allah Subhanahu Wata’ala.

Penutup

Ketika pohon terakhir ditebang, ketika sungai terakhir dikosongkan, dan ketika ikan terakhir ditangkap, maka barulah manusia akan menyadari bahwa sesungguhnya uang tidak dapat dimakan. (Eric Weiner, The Geography of Bliss)

Wallahualam bissawab. ***