Nikahi Gadis Belia Tanpa Izin Orangtua, Sahkah Pernikahannya?

Oleh: Alfira Khairunnisa
datariau.com
785 view
Nikahi Gadis Belia Tanpa Izin Orangtua, Sahkah Pernikahannya?
Ilustrasi. (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Viral! Seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) di Lumajang Kecamatan Candipuro, dilaporkan ke polisi. Sebabnya, sang pengurus diketahui telah menikahi seorang anak gadis dibawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya sendiri (Detik.com, 25/6/2024).

Bagaimana bisa seorang gadis belia menikah tanpa sepengetahuan keluarga padahal masih memiliki wali namun dinikahi secara diam-diam oleh pengurus pondok? Karena hal ini, ayah korban pun dengan didampingi oleh lembaga perlindungan anak kemudian melaporkan ke Polres Lumajang.

Kasus ini terbongkar berawal saat orang tua korban mendengar isu di kampungnya bahwa anaknya tengah hamil. Kabar ini lantas segera ditelusuri dan diketahui bahwa benar anak gadisnya ternyata telah dinikahi pelaku.

Ini masih segelintir kasus yang terkuak, belum lagi fakta-fakta yang tidak terkuak. Masih minimnya pemahaman terkait bagaimana sistem pergaulan di dalam Islam, bagaimana interaksi antara laki-laki dengan perempuan, tentang ikhtilat, khalwat, mahrom, ajnabi dan lain sebagainya. Sehingga hal seperti ini kerap terjadi bahkan di satuan Pendidikan Islam Pondok Pesantren sekalipun. Meski dalam hal ini diketahui gadis tersebut bukanlah santriwati dari pondok tersebut melainkan hanya sering mengikuti kajian dari pengurus pondok.

Jikapun ada yang punya pengetahuan tentang hal-hal tersebut yakni sistem pergaulan di dalam Islam dan sejenisnya, namun justru banyak yang tidak mengindahkannya. Pada aplikasinya masih juga tidak mengikuti bagaimana syariat mengatur, ini dikarnakan sistem pendidikan dan pergaulan yang diterapkan di negeri ini tidak berdasar kepada sistem pendidikan dan pergaulan Islam melainkan sistem pendidikan dan pergaulan sekuler-liberal.

Ini bukan soal larangan menikahi anak dibawah umur, tapi lebih kepada menikahi anak gadis orang tanpa sepengetahuan walinya sementara ia masih memiliki ayah kandung. Karena akan berpengaruh kepada sah atau tidak sahnya pernikahan.

Sejatinya dalam Islam tidak ada pelarangan menikahi gadis muda atau yang masih usia anak dibawah umur. Justru dalam sistem hari inilah yang melarang pernikahan dini dengan berbagai pertimbangan, namun dalam Islam sah-sah saja ketika pun terjadi pernikahan usia dini atau dibawah umur.

Rasulullah bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu memikul beban (rumah tangga), maka menikahlah. Karena sesungguhnya, pernikahan itu lebih menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan, barang siapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai (akan meredakan gejolak hasrat seksual).” (HR Muslim).

Para ulama pun telah menjelaskan tentang usia yang terkategori muda. Menurut Asy-Syafi’i, pemuda adalah sebutan bagi orang hingga usianya sempurna mencapai 30 tahun. Sementara itu, Al-Qurthubi dan Az-Zamakhsyari berpendapat, pemuda ialah mereka yang berusia 16-32 tahun, lalu setelah itu disebut tua.

Nah, oleh karena itu, rentang usia muda kira-kira 16-32 tahun. Dalam Islam, mereka yang berusia muda akan mengembalikan pada kesanggupan diri mereka dalam memikul beban rumah tangga. Maka, setiap orang berbeda dalam kesiapan dan kemampuan untuk menikah.

Sistem Islam menerapkan peraturan terkait pergaulan akan menuntun manusia memaknai usia baligh, pemisahan tempat pertemuan laki-laki dan perempuan, menjaga pandangan, menutup aurat, sampai kepada pelarangan berdua-duan tanpa mahram. Ini bagian dari tanggung jawab negara agar interaksi masyarakat tidak melanggar syariat.

Sementara itu, bagi pemuda yang belum mampu untuk menikah, ia wajib menjaga kehormatannya. Jadi jelaslah bahwa dalam Islam, pernikahan pada usia muda sebenarnya tidaklah dilarang, bahkan menjadi solusi menjauhkan anak-anak muda dari perzinaan.

Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Bagaimana Hukumnya?


Kita tahu bersama bahwa pernikahan adalah salah satu syariat dalam Islam. Bahkan, Allah Ta'ala menyebut menikah adalah ibadah untuk menyempurnakan agama.

Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)." (HR Bukhari dan Muslim)

Pernikahan dalam Islam juga agar menjaga dari fitnah dan pandangan, juga hal-hal haram yang bisa dilakukan oleh dua orang umat berbeda jenis. Dan, perlu dipahami bahwa sebuah pernikahan itu hanya sah bila memenuhi rukun dan syarat pernikahan yang harus dipenuhi para calon mempelai.

Nah, adapun rukun nikah yaitu sudah memiliki calon baik laki-laki maupun perempuan. Harus ada wali dari pihak perempuan, kemudian minimal dua orang saksi. Dan terakhir harus ada ijab kabul yang diucapkan oleh wali pihak perempuan yang kemudian dijawab oleh calon mempelai laki-laki.

Seorang perempuan muslim diharamkan untuk menikahkan dirinya sendiri. Menikah tanpa wali bagi seorang perempuan menjadikan pernikahannya tidak sah.

Rukun adanya wali bagi perempuan ini adalah pendapat mayoritas para ulama dan sahabat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Aisyah radhiyallahu'anha bahwa Rasulullah pernah bersabda:

"Tidak ada akad nikah kecuali (yang dilakukan oleh) wali mursyid dan (disaksikan) oleh dua orang saksi yang adil). Siapapun wanita yang menjalani pernikahan namun tanpa izin dari walinya, maka nikahnya itu batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil (3 kali)." (HR Abu Dawud)

Adapun syarat sah menjadi wali yaitu laki-laki dan datang dari keluarga sang ayah, memiliki kesamaan agama, berakal, baligh, adil, serta merdeka.

Imam Abu Suja' dalam kitab 'Matan al-Ghayah wa Taqrib' mengurutkan siapa-siapa saja yang berhak dan masuk dalam prioritas untuk menjadi wali. Wali paling utama adalah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada daftar wali tersebut, maka wali hakim.

Demikianlah, bahwa setiap diri seyogyanya mempersiapkan diri secara matang, mengkomunikasikannya kepada keluarga, tidak dengan diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga terutama wali, padahal masih jelas ada. Begitulah Islam mengatur. Wallahu'alambishoab. ***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)