Mudik Dilarang, Wisata Diperbolehkan: Apakah Pemerintah Dilema?

Ruslan
1.480 view

DATARIAU.COM - Selama dua tahun terakhir, Indonesia dilanda krisis pandemi Covid-19. Keadaan ini juga mempengaruhi kelemahan kehidupan ekonomi, politik, dan moral. Krisis yang kita rasakan saat ini adalah bencana global, dan hampir semua negara di dunia mengalami dampaknya.

Bahkan kini sudah memasuki tahap kedua penyebaran virus Covid-19, yang bahkan lebih mematikan. Salah satu penyebab yang diduga adalah varian mutasi ganda B.1.617. Disebut mutasi ganda karena pada varian virus terdapat dua mutasi yaitu L4525 dan E484Q. Sekarang, semua negara harus bersiap-siap untuk menghadapi gelombang baru penyebaran virus tersebut.

Pro Kontra Kebijakan Pemerintah

Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai membuat pemerintah pusat terus menerapkan berbagai kebijakan untuk diterapkan bersama di masyarakat. Tujuannya untuk mengurangi lonjakan kasus positif yang terinfeksi virus. Tak bisa dipungkiri, Covid-19 telah banyak menimbulkan dampak negatif disegala bidang.

Salah satu implementasi kebijakan ini adalah pelarangan mudik lebaran 2021 dan pembukaan tempat wisata di berbagai daerah. Setelah kebijakan tersebut disahkan terdapat pro dan kontra sehingga menimbulkan kebingungan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah.

Jarang orang Indonesia bisa menghilangkan tradisi mudik saat perayaan Idul Fitri. Ini telah menjadi pembaruan budaya yang sulit diubah. Kegiatan mudik juga terkesan tabu jika tidak dilakukan. Begitu pentingnya tradisi mudik. Menurut Kuntowijoyo dalam bukunya yang berjudul Budaya dan Masyarakat mendefinisikan tradisi mudik sebagai proses pengembalian diri kearah kebeningan hati, kedamaian laku, dan kepedulian terhadap soal kemiskinan yang nyata terjadi ditengah masyarakat.

Istilah "mudik" sempat sangat populer di Indonesia pada tahun 1970-an, dan muncul dalam rencana pembangunan nasional yang sangat besar saat itu. Kata mudik sendiri berasal dari istilah populer di masyarakat Jawa yaitu ?Mulih Disik? yang dapat diartikan pulang dulu atau pulang sementara.

Pengertian mudik yang secara garis besar diartikan sebagai kepulangan singkat ke kampung halaman saat ini memberikan makna penting bagi bangsa Indonesia untuk menilai kembali nilai luhur kampung halaman, keluarga dan kerabatnya.

Mudik menjadi ajang tempat berkumpul dan bersilaturahim antar keluarga dan kerabat memang sulit untuk dihapus dari tradisi, ada beberapa hal yang pertama mudik menjadi ajang mencari berkah dan silaturahmi kepada sanak keluarga. Bagi yang sudah berkeluarga dan memiliki anak, mudik bisa menjadi pengenalan singkat tentang asal-usulnya atau latar belakangnya, mudik secara psikologis bisa membantu meredakan tekanan bekerja di ibu kota, dan yang terakhir mudik bisa menjadi ajang umjuk diri mengenai peraihan kesuksesan mengadu nasib di ibu kota.

Namun, sejak wabah Covid-19 melanda Indonesia pada tahun 2020 lalu, tradisi mudik belum bisa dilakukan seperti semula. Pemerintah membatasi atau bahkan melarang perantau mudik sebelum lebaran. Pasalnya, mudik bisa menyebabkan peningkatan jumlah kasus Covid-19. Laporan dari saluran Youtube Sekretariat Negara, presiden Jokowi juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa melonjaknya kasus Covid-19 pasca Idul Fitri 2020 lalu yang menembus kenaikan kasus hingga 93%.

Alasan Larangan Mudik

Larangan mudik dan pembukaan wisata merupakan dua hal yang tidak mudah dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan.

Setelah kebijakan ini ditetapkan, fakta membuktikan bahwa pro dan kontra berbeda sehingga menimbulkan kericuhan bagi banyak partai politik, termasuk pemerintah daerah. Tentu hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk mengimplementasikan kebijakan yang telah mereka terapkan.

Kedua kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah pusat harus mengarah pada regulasi yang sama. Dalam artian, saat mudik dilarang, tempat wisata yang pada dasarnya merupakan tempat berkumpulnya orang juga harus ditutup untuk menghindari aturan yang saling bertentangan dan membingungkan masyarakat dan pihak lain.

Seyogyanya, berbagai aturan dan kebijakan yang dirumuskan pemerintah pusat ditujukan untuk mendorong pemerintah daerah membantu penanganan kasus Covid-19 di daerahnya masing-masing. Tujuan lainnya adalah menjalin komunikasi yang baik antara partai politik pusat dan daerah. Bagi masyarakat, kebijakan ini dapat memberikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang di negara ini.

Penulis
: Siska Ramadani
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)