DATARIAU.COM - Miris bukan, saat pemerintah memfasilitasi alat kontrasepsi untuk pelajar atau siswa sekolah, ini jelas mencoreng amanat pendidikan nasional yang berazaskan budi pekerti yang luhur dan menjunjung norma agama.
Selain itu, kebijakan ini jelas saja membiarkan seks bebas dilakukan oleh pelajar yang merupakan tunas bangsa, harapan bangsa dan penerus perjuangan para pejuang terdahulu.
Alih-alih memberi edukasi kesehatan reproduksi untuk remaja, ini malah menerbitkan peraturan penggunaan kontrasepsi. Kecaman ini disampaikan oleh wakil ketua komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
Jangan sampai kebijakan dan peraturan ini disetir oleh kepentingan bisnis produsen alat kontrasepsi yang pada akhirnya menghancurkan generasi muda bangsa Indonesia.
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan undang-undang kesehatan 17 tahun 2023 tentang kesehatan ikut mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dan remaja.
Poin pengaturan tersebut tidak menjelaskan lebih detail bagaimana penggunaan alat kontrasepsi kemudian bisa diberikan.
Peraturan ini justru bisa menjadikan pelajar salah kaprah, seolah-olah seks bebas boleh dilakukan asal dengan pengaman.
Pemerintah diharapkan tegas memikirkan kebijakan ini untuk jangka panjang, efek dan akibat yang akan ditimbulkan, jangan hanya menjadi sasaran pelaku bisnis, atau justru menjadi pelaku bisnis itu sendiri. Pemerintah diharapkan mengevaluasi kembali peraturan ini untuk kesejahteraan generasi bangsa.
Tidak dipungkiri, era digital dan teknologi serta gempuran budaya barat yang masuk ke Indonesia menjadikan remaja Indonesia rentan terhadap pengaruh budaya barat tersebut.
Trend fashion yang tak sesuai norma ketimuran dan agama, trend flexing, trend konsumtif hingga trend matrealistis menjadikan remaja berbondong-bondong mengikutinya tanpa ada peraturan yang mengikatnya, dan jangan sampai trend lepas perawan pun menjadi biasa di kalangan remaja, apalagi setelah dilegalkan jual beli alat kontrasepsi pelajar.
Dalam Islam, menutup aurat bagi yang telah memasuki masa baligh adalah satu kewajiban, baik laki-laki maupun perempuan. Menjaga pergaulan, membatasi interaksi dengan lawan jenis pun diatur oleh syariat Islam. Larangan pacaran, berkhalwat, bermaksiat semata-mata bertujuan menjaga kehormatan dan maruah diri terutama wanita.
"Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk" (QS Al Isra ayat 32).
Jelas bukan, bahwa mendekati zina saja Allah larang, apalagi melakukannya. Allah memiliki sanksi bagi orang-orang yang melanggar aturan Allah, seperti jilid seratus kali bagi pezina yang belum menikah, dan bagi pezina yang sudah menikah dihukum rajam.
Ketika sanksi Allah ini diterapkan maka tidak akan ada lagi orang yang melanggarnya, semua akan taat pada perintah, tidak akan ada lagi kemaksiatan di bumi Allah ini, tapi aturan ini akan terwujud jika negaralah yang menerapkannya.
Selanjutnya, peran keluarga muslim juga sangat jelas yaitu menanamkan aqidah pada anak, membentengi anak dengan iman dan takwa. Orang tua hendaknya menjaga aurat anak perempuannya, menjelaskan pengaruh buruk dari gaya barat dan menjelaskan akibat-akibat dari seks bebas, sehingga anak mendapatkan edukasi yang cukup dari keluarga.
Seks bebas adalah haram, meskipun tanpa terjadi kehamilan, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, meskipun dengan alat kontrasepsi. Haram tetaplah haram, dan umat islam yang taat harus menjauhkan diri dari semua aktivitas yang haram. ***