DATARIAU.COM - Masa remaja merupakan masa peralihan dari usia anak-anak menuju usia dewasa. Pada masa remaja, terjadi banyak perubahan fisik, kognitif, dan psikososial. Pada usia remaja juga individu memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan sedang mencari jati diri. Karena tingginya rasa ingin tahu remaja, penting untuk memastikan bahwa remaja berada dalam lingkungan pergaulan yang baik.
Narkoba adalah bahaya nyata yang dihadapi masyarakat Indonesia. Dilansir dari antaranews.com, di Palu, Sulawesi Tengah, anak 15 tahun ada yang menjadi pengedar narkoba. Berdasarkan data yang dimiliki BNN Sulteng bekerjasama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), provinsi Sulawesi Tengah menempati posisi keempat dengan kasus penyalahgunaan narkoba terbanyak se-Indonesia dengan usia pemakai berada di rentang usia 14-64 tahun. 90% pengedar narkoba di Sulteng juga merupakan pengguna.
Tingginya kasus penyalahgunaan narkoba oleh remaja yang mencapai 57% dari total angka penyalahgunaan narkoba jelas sangat memprihatinkan. Jasa Putra, Komisioner KPAI Divisi Monitoring dan Evaluasi, mengungkapkan bahwa 65% remaja pengguna narkoba mendapatkan benda terlarang itu dari orang di lingkungan tempat tinggalnya. Artinya, peran keluarga sangatlah penting untuk melindungi anak dari penyalahgunaan narkoba.
Hal ini selaras dengan teori kontrol sosial yang dikemukakan oleh Travis Hirschi (dalam Poloma, 2004), bahwa penyimpangan dan tindak kriminal merupakan kegagalan kelompok sosial konvensional dalam mengikat suatu individu agar berperilaku sesuai dengan aturan atau norma yang berlaku. Kelompok sosial konvensional yang dimaksud adalah keluarga, sekolah, dan lainnya. Dalam Causes of Delinquency, Hirschi (1969) juga mengemukakan bahwa individu yang memiliki ikatan yang baik dengan kelompoknya memiliki penyesuaian diri yang baik. Hal inilah yang mencegah atau membatasi individu untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan bahkan perilaku kriminal.
Pada dasarnya, manusia memiliki kecenderungan untuk tidak mematuhi hukum. Namun ikatan sosial yang terjadi dalam lingkungan internal mereka membangun kontrol sosial yang mencegah individu untuk melanggar hukum. Untuk mewujudkan ikatan sosial yang baik antara individu dengan lingkungan, dibutuhkan empat komponen berikut (Hagan, 2013):
Keterikatan (attachment). Keterikatan yang baik dengan orang tua, teman sebaya, dan sekolah dapat menghambat atau mencegah individu dari perilaku kriminal.
Komitmen (commitment), Individu yang berkomitmen pada masyarakat atau pekerjaannya berpeluang lebih kecil untuk melakukan tindak kriminal karena beresiko kehilangan apa yang sudah diinvestasikan pada masyarakat atau pekerjaannya selama ini.
Keterlibatan (involvement). Individu yang memiliki keterlibatan dalam kegiatan-kegiatan positif lebih kecil kemungkinannya untuk terlibat dalam tindak kriminal.
Kepercayaan (belief). Individu yang mempercayai suatu norma dalam masyarakat akan mematuhi norma tersebut sehingga mengurangi kemungkinan individu melakukan perilaku kriminal.
Narkoba hanya memberi kenikmatan sementara bagi pemakainya. Selebihnya justru membawa kerugian karena menyebabkan kerusakan fisik, gangguan psikis dan sosial, bahkan jika sudah kecanduan dapat menimbulkan tindak kriminal lain seperti pencurian. Ditinjau dari teori yang dipaparkan Hirschi, penting bagi kita untuk menciptakan lingkungan yang sehat mulai dari lingkup terkecil, yaitu keluarga, sehingga generasi muda dapat terlindung dari bahaya narkoba. (***)
Referensi
Hagan, F. E. (2013). Pengantar Kriminologi : Teori, Metode, dan Perilaku Kriminal. Jakarta: Kencana.
Hirschi, T. (1969). Causes of Delinquency. Berkeley and Los Angeles, California: University of California Press.
Poloma, M. M. (2004). Sosiologi Kontemporer. Jakarta: Raja Grafindo Persada.