Oleh: Sari Asih

Impor Garam, Mengapa Kembali Terulang?

datariau.com
657 view
Impor Garam, Mengapa Kembali Terulang?
Ilustrasi. (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Garam merupakan komoditas perdagangan yang strategis, bukan hanya sebagai penyedap rasa, karena tidak ada barang substitusi garam dan garam mampu memberi nilai tambah ekonomi tinggi bagi industri, maka sudah selayaknya negara memperhatikan komoditas ini dan berupaya agar kebutuhan dalam negeri baik untuk konsumsi dan industri dapat dipenuhi. Namun, pada tahun ini pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan impor, bahkan dengan jumlah yang besar.

Pemerintah memutuskan untuk mengimpor sebanyak 3,07 juta ton garam pada tahun ini. Ini karena kebutuhan 4,7 juta ton tidak bisa tercukupi dari garam lokal. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dari jumlah kebutuhan garam nasional, sebanyak 84% diantaranya merupakan peruntukan untuk bahan baku industri manufaktur yang mencapai 2,4 juta ton pertahun. Ia menyebutkan bahwa impor pergaraman industri (garam impor) masih harus dilakukan karena beberapa faktor yang mesih belum dapat dipenuhi oleh garam produksi lokal. (Kompas.com, 27/9/2021).

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jumlah produksi garam lokal tahun 2020 baru mencapai 1,3 juta ton dengan beberapa variasi kualitas, dengan demikian masih terdapat kesenjangan dari kebutuhan nasional yang mencapai 4,6 juta ton. Menanggapi hal tersebut Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Indonesia, Muhammad Hasan mengatakan kebijakan pemerintah mengimpor 3,07 juta ton tersebut dinilai terlalu berlebihan, ia juga merasa keberatan karena selalu kebijakan pemerintah tidak akurat dalam mengukur data kebutuhan, dimana kuota impor ini selalu berlebih dan tidak sebanding dengan data kebutuhan nasional. Ia juga mengkhawatirkan impor garam untuk industri akan bocor ke sektor konsumsi yang menyebabkan penyerapan garam rakyat akan stagnan yang akan berefek pada anjloknya harga dan produksi garam. (news.detik.com, 29/9/2021).

Impor Garam, Kembali Terulang

Impor garam ini bukanlah yang pertama, berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020 realisasi impor garam Indonesia mencapai 2,9 juta ton, sebelumnya kebutuhan garam impor sebanyak 2,59 juta ton. Impor dilakukan dengan alasan garam dalam negeri belum bisa digunakan untuk industri, maka untuk menekan impor kualitas garam harus ditingkatkan (kompas.com, 31/1/2020). Sedangkan pada tahun 2019 realisasi impor garam mencapai 2,3 juta ton, tahun 2018 mencapai 2,84 juta ton. (bps.go.id). Negara langganan Indonesia untuk impor adalah Australia, Tiongkok, India, Thailand dan Selandia Baru.

Adanya impor garam secara terus menerus menunjukkan bahwa permasalahan garam belum mendapatkan solusi. Menurut Peneliti Ekonomi dan Kebijakan Komoditas Garam Universitas Trunojoyo Madura, Dr. Ichsannudin, terdapat beberapa hal yang menyebabkan Indonesia impor garam. Pertama, karena ketergantungan terhadap alam masih tinggi, iklim dan cuaca sangat berperan. Kedua, rendahnya teknologi dan SDM. Ketiga terakhir karena kelembagaan pemasaran yang tidak berpihak, struktur pasar cenderung oligopsonistik dan beroperasinya sistem kapitalistik. Persoalan itu ditambah lagi dengan masih minimnya dukungan pemerintah untuk pengembangan industri garam. Selama ini kebijakan pemerintah lebih cenderung mengutamakan impor dibandingkan perbaikan sektor produksi.

Swasembada Garam, Mungkinkah?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada periode kepemimpinan Susi Pudjiastuti menargetkan akhir tahun 2015 tidak ada lagi impor garam untuk berbagai jenis, sedangkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menutup rapat impor garam (konsumsi dan industri) pada tahun 2017. Kemudian target ini bergeser lagi menjadi tahun 2022. Namun, dilansir dari tirto.id (10/3/2021) Deputi Bidang Kordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Maritim dan Investasi Safri Burhanudin menyatakan target swasembada garam industri yang dicanangkan tahun 2022 akan molor, karena adanya lonjakan industri baru yang membutuhkan bahan baku garam dalam kurun 5 tahun terakhir sehingga membuat proyeksi pemerintah bergeser.

Namun melihat fakta bahwa sampai dengan Januari - Februari 2021 Indonesia masih melakukan impor garam dengan volume 80,2 ribu ton, ini menunjukkan bahwa swasembada garam masih sebatas wacana, padahal Indonesia berpotensi besar untuk melakukakan swasembada garam sebagaimana yang diungkapkan oleh Ekonom senior INDEF Faisal Basri, ia menilai seharusnya ada kebijakan yang tepat dalam produksi garam, karena Indonesia memiliki potensi yang besar untuk swasembada. Pendapat diatas sangat beralasan mengingat potensi garis pantai Indonesia sepanjang 95.181 km dan menjadi terpanjang kedua di dunia, sebagian wilayahnya berupa lautan, sinar matahari bersinar sepanjang tahun dan SDM berlimpah. Jika dilihat dari potensi garam Indonesia masih sangat besar, luas lahan garam nasional.sebesar 27.047,65 Ha, dengan jumah petambak garam 19.503 orang, ditambah lagi potensi gunung garam seperti di Kalimantan Timur.

Direktur eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim mengatakan bahwa petambak garam sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan konsumsi bahkan produksi, fakta yang terjadi adalah petambak garam nasional dikalahkan oleh kebijakan pemerintahnya sendiri (amp.dw.com, 19/3/2021). Jadi swasembada mau berjalan atau tidak tergantung kepada kebijakan penguasa bagaimana menyelesaikan persoalan teknis dan juga mengubah paradigma pengelolaan garam, mengubah prinsip kapitalistik yang beroirentasi keuntungan korporasi menjadi paradigma pemenuhan kebutuhan rakyat dan juga keberlangsungan para petambak garam.

Menyelesaikan Masalah Garam

Garam merupakan barang strategis yang dibutuhkan banyak orang sehingga tidak boleh diprivatisasi. Pengelolaan tambang diberikan kepada negara karena termasuk dalam kepemilikan umum. Di dalam Islam pemerintah adalah pelayan dan perisai yang melindungi rakyat, oleh karena itu pemerintah menampakkan keberpihakan kepada rakyat dan bertanggung jawab langsung atas perencanaan, produksi, distribusi, konsumsi hingga realisasi yaiut memenuhi kebutuhan seluruh rakyat baik sektor industri dan konsumsi, juga memperhatikan keberlangsungan petambak garam.

Dari sisi produksi, pemerintah mendorong petani untuk memaksimalkan produksinya, sehingga kebutuhan dalam negeri terjamin. Pemerintah akan memberikan edukasi dan pengetahuan, pengembangan teknologi, bantuan modal sarana produksi serta infrastruktur pendukung lainnya kepada petani, sedangkan dalam aspek distribusi pemerintah akan melakukan pengawasan agar keseimbangan harga secara alami dapat terbentuk dan mencegah distori pasar. Disamping itu negara juga akan memberikan sanksi yang berefek jera kepada pelaku kejahatan pangan termasuk kartel.

Dalam Islam impor merupakan bagain dari aktivitas perdagangan luar negeri yang harus mengikuti hukum Islam dan mengedepankan kemaslahatan Islam dan kaum muslimin. Dengan pengelolaan berbasis syariah, maka swasembada pangan sangat mungkin untuk diwujudkan dan negarapun memiliki kedaulatan di dalam mengelola kebutuhan pangannya.

Wallahu 'alam. (*)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)