Melemahnya mata uang rupiah, tidak hanya terjadi karena faktor external atau kuatnya tekanan dari perdagangan bebas internasional akan tetapi juga dipengaruhi oleh faktor lemahnya aspek hukum dalam menciptakan keseimbangan perdagangan bebas yang berkaitan dengan ekspor impor negara Indonesia. Tidak dipungkiri jika Indonesia memiliki jumlah sektor Impor yang relatif besar maka berdampak penurunan devisa dari dalam negeri yang menyebabkan depresiasi terhadap rupiah begitupun sebaliknya jika sektor ekspor lebih besar akan terjadi penguatan devisa yang signifikan karena menarik devisa dari luar ke dalam negeri yang akan memberikan penguatan terhadap nilai tukar rupiah. Berkaitan dengan hal tersebut maka aspek hukum memainkan peran penting dalam stabilitas nilai tukar rupiah di Indonesia. Hal ini juga didasari pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Menilik ketentuan tersebut seharusnya seluruh kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan Regulasi hukum harus berdasarkan pada menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. Depresiasi nilai tukar rupiah merupakan cerminan tidak terlaksananya prinsip-prinsip tersebut. Contoh penerapan kebijakan hukum yang tepat pernah dilakukan di Thailand dengan mengubah Undang-Undangnya untuk tidak meletakan dana hasil ekspor di luar negeri tetapi harus masuk kedalam negara Thailand dalam rangka penguatan devisa, hal ini membuktikan bahwa hukum berperan penting dalam menjaga stabilitas nilai mata uang suatu negara. Penjelasan tersebut sejalan dengan pendapat Mochtar Kusumaatmaja dengan teori hukum pembangunan, bahwa salah satu fungsi hukum adalah menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan (politik, ekonomi, maupun sosial budaya).
Hukum sebagai suatu sistem yang sangat diperlukan sebagai rangka pembagunan ekonomi suatu negara yang berarti semakin baik hukum tersebut akan berbanding lurus pada semakin baiknya sistem ekonomi suatu negara.
Selama ini kelemahan utama bidang hukum yang sering dihadapi di Indonesia adalah masalah ketidakpastian hukum. Padahal kepastian hukum juga dibutuhkan untuk memperhitungkan dan mengantisipasi risiko. Bahkan bagi suatu negara, kepastian hukum merupakah salah satu faktor yang sangat menunjuang daya tahan ekonomi suatu negara.
Walaupun banyak pakar yang telah memposisikan pentingnya hukum dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara, namun sampai sekarang pemerintah belum menjadi pembangunan hukum sebagai prioritas utama, saat ini, pembangunan yang dilakukan sepertinya dibiarkan mengalir begitu saja tanpa orientasi yang jelas dan menyebabkan kemuduran dari berbagai aspek termasuk terjadinya deprisiasi rupiah.
Agar hukum mampu memainkan peranannya untuk memberikan kepastian hukum untuk mengatasi deprisiasi rupiah terhadap dollar AS, pemerintah selaku pembuat kebijakan bertanggung jawab menjadikan hukum berwibawa dengan jalan merespon dan menindaklanjuti kebijakan-kebijakan yang di amanatkan oleh konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi negara. Sehingga kedepan diharapkan hukum mampu memainkan peranannya sebagai faktor pemandu, pembimbing, dan menciptkan iklim kondusif pada stabilitas rupiah.
Disamping kepastian hukum, peningkatan efisensi secara terus-menerus merupakan salah satu perhatian sistem ekonomi. Oleh karena itu, hukum juga harus senantiasa diusahakan agar dapat menampung berbagai gagasan baru serta disesuaikan dengan kondisi-kondisi yang berubah apabila hendak memperoleh tingkat efisensi yang setinggi-tingginya.
Kinerja lembaga-lembaga yang tidak sesuai bagi peningkatan efisensi harus segera dapat dioptimalkan agar tidak menjadi pemborosan devisa yang dapat berdampak pada deprisiasi rupiah karena melakukan kebijakan impor secara tidak berdasar. Guna menampung kebutuhan-kebutuhan ini maka suatu lembaga hukum harus dapat memainkan peranan pentingnya di dalam penyesuaian keadaan ide-ide dan kondisi yang cepat berkembang. (*)
* Penulis merupakan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia
-
Berita
-
Opini
-
Berita
-
Pendidikan
-
Berita
-
Dakwah