Oleh: Atika Almustanir

Korupsi, Tua-Tua Keladi

datariau.com
1.288 view
Korupsi, Tua-Tua Keladi
Ilustrasi (Foto: Internet)
DATARIAU.COM - Ingin rasanya tidak percaya tapi ini benar terjadi, selain dikagetkan dengan saudara-saudara muslim di New Zealand yang tertimpa musibah akibat tindakan brutal teroris, Jumat 15 Maret 2019 publik juga dikagetkan dengan tertangkapnya Ketum PPP Romahurmuzy (Romy) oleh KPK dalam kasus korupsi.

Romahurmuzy (Romy) telah menambah daftar politisi Indonesia dan ketua umum partai yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romy diduga sudah menerima uang dengan total Rp300 juta dari dua pejabat Kementrian Agama di Jawa Timur (tribunnews.com, 17/03/2019).

Sebenarnya bicara korupsi di negeri ini bukanlah hal yang baru, hampir setiap hari di depan layar TV kita melihat ada saja daftar baru pelaku korupsi. Mereka diantaranya adalah para pajabat publik, anggota dewan, kepala daerah, hakim, pengacara, swasta, dan pihak korporasi.

Namun, kasus Romy seperti berbeda dengan lainnya karena Romy adalah Ketum dari partai politik berbasis Islam yang notabenenya adalah representasi ajaran-ajaran Islam, nilai-nilai Islam, keluhuran akhlak dan moral dan jauh dari hal-hal yang bertentangan dengan Islam apalagi terjerat kasus korupsi.

Hal ini menimbulkan pandangan tersendiri dari publik, jika semua jabatan dan lembaga bahkan Kementrian Agama tak luput dari skandal korupsi, apalagi yang tersisa dari negeri ini? Sungguh menyedihkan.

Disinyalir para pejabat melakukan tindak korupsi ini disebabkan oleh beberapa faktor: Pertama, mahalnya ongkos politik, tidak dapat disangkal tingginya biaya politik membuat para pejabat mencari modal untuk membiayai agenda politik atau kampanye mereka, diantara modusnya adalah proyek infrastruktur, pengadaaan, pengisian jabatan, perizinan, pengurusan dan pengesahan anggaran.

Kedua adalah sistem, dalam konteks ini pelaku yang sebelumnya tidak berambisi namun karena di sekelilingnya sudah korup maka akan dianggap aneh jika menolak, akhirnya ikut-ikutan melakukan praktik korupsi.

Ketiga sanksi hukum yang tidak mampu mencegah dan membuat jera para pelaku korupsi, buktinya di Indonesia sepanjang tahun 2018 tercatat total ada 178 perkara tindak korupsi, ini bukan angka yang kecil (detik.com, 14/01/2019). Mungkin ada benarnya jika korupsi di negeri ini sudah stadium empat.

Lalu bagaimana? harus ada hukuman keras dan tegas yang diterapkan kepada koruptor ini, yang jauh lebih keras dari yang ada sekarang ini.

Dalam pandangan syariat Islam, korupsi termasuk salah satu dosa besar, yaitu ghulul (penghianatan terhadap amanat rakyat). Dilihat dari cara kerja dan dampaknya, korupsi dapat dikategorikan sebagai pencurian (sariqah) dan perampokan (nahb). Semua tindakan tersebut tergolong dosa besar yang memiliki sanksi serius dalam Islam.

Ghulul adalah tindakan seorang aparat atau pejabat mengambil sesuatu secara sembunyi-sembunyi dan memasukkan ke hartanya.

Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda, "Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu maka itu merupakan ghulul (harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat." (HR. Muslim)

Ada tiga hukuman yang layak diberikan kepada koruptor agar bisa memberikan efek jera yang luar biasa, yang akan menjadi pelajaran bagi pelakunya atau orang lain yang ingin melakukan hal serupa (korupsi).

Pertama, hukuman mati atau potong tangan. Dalam konteks keislaman, hukuman mati itu bisa saja dilakukan berdasarkan keputusan hakim, yang dikenal dengan istilah Ta'dzir.

Jikalau berdasarkan nash syar'I, maka menyamakan korupsi dengan mencuri, kurang tepat dilakukan. Sebab, ada persyaratan mencuri yang tidak dipenuhi oleh korupsi, yaitu mengambil sesuatu yang berada dalam penyimpanan dan tidak ada syubhat. Sedangkan, korupsi ini ada syubhatnya, sebab harta ini adalah milik rakyat, dan koruptor adalah bagian dari rakyat.

Dan hadd (potong tangan bagi pencuri) tidak bisa dilakukan jikalau ada syubhatnya. Dari empat imam mazhab, maka tiga di antaranya (syafii, hambali dan hanafi) tidak setuju potong tangan bagi orang yang mengambil harta Negara. Sedangkan Imam Malik, membolehkannya.

Artinya, jikalau ingin diterapkan hukum mati bagi koruptor, itu sah-sah saja. Dan itu berdasarkan pendapat hakim (ta'dzir), bukan berdasarkan nash syariat. Dan jikalau ingin dipotong tangannya, maka itu tetap mendapatkan tempat dalam kajian mazhab, yaitu pendapat Imam Malik.

Kedua, dimiskinkan. Cara kedua yang paling efektif untuk menghukum para koruptor adalah dengan cara memiskinkannya, yang dikenal dalam istilah syariat dengan sebutan al-Taflis. Dengan cara ini, semua harta yang didapatkan oleh pelaku koruptor diambil dan diserahkan kepada Negara, yang digunakan sepenuhnya untuk kepentingan Negara, terutama untuk mensejahterakan rakyatnya, yang sudah dibuat sengsara oleh para koruptor.

Ketiga, hukum sosial. Hendaklah masyarakat bekerjasama dengan pemerintah memboikot para pelaku korupsi ini dengan tidak mengajak mereka terlibat dalam kehidupan sosial. Sebagai makhluk sosial, maka orang ini akan menderita jiwanya. Ia akan merasa kesepian di tengah keramaian.

Demikianlah Islam agama sempurna yang mampu memberikan solusi untuk seluruh permasalahn manusia, termasuk masalah korupsi. Wallohualam bishowab. (*)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)