Sebut "Sinting" Lembaga Eksekutif dan Legislatif, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polres Natuna

datariau.com
1.225 view
Sebut "Sinting" Lembaga Eksekutif dan Legislatif, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polres Natuna
Foto: Arizki Fil Bahri
Raja Darmika, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Natuna, saat di ruang SPKT Polres Natuna.

NATUNA, datariau.com - Pemerintah Kabupaten Natuna lewat Diskominfo hari ini resmi melaporkan pemilik akun facebook atas nama Idel Putra Jaya kepada Pihak Kepolisian, Sabtu (9/6/2018), karena dianggap telah melecehkan, menghina dan memecah rasa persatuan di tengah masyarakat serta dianggap sebagai provokator.

Tulisan di media sosial itu bermula saat Disbudpar melaksanakan kegiatan Sail To Natuna. Puluhan Kapal Yach berbendera asing singgah untuk menikmati keindahan alam Natuna. Berbagai kegiatan tradisional nenek moyang pun dipamerkan, bahkan tidak sedikit orang asing yang ingin mengetahui lebih jauh tentang Sail to Natuna dan permainannya.

Namun unggahan kegiatan itu di media sosial malah dikomentari miring pemilik akun facebook atas nama Idel Putra Jaya, dia mencemooh bahkan menghina lembaga eksekutif dan legislatif dengan kata-kata tidak pantas.

Selain itu, ia juga menyebutkan kalimat "Dungu" diduga ditujukan kepada salah seorang Kepala Daerah ataupun Kepala Dinas yang menyelenggarakan event pariwisata tersebut.

Kepala Diskominfo Natuna, Raja Darmika, kepada media menyebutkan, bahwa pihaknya mewakili Pemerintah Daerah Natuna melaporkan pemilik akun facebook tersebut ke pihak Kepolisian hari ini.

"Tulisan positif media terkait parawisata ditanggapi kasar. Saya bacanya saja geram. Kita laporkan supaya dijerat dengan UU ITE," ungkap Raja Darmika.

Raja menyebut pihaknya sudah memberikan peringatan dan meminta untuk menghapus postingan di kolom komentar sekaligus meminta maaf kepada pihak eksekutif dan legislatif. Namun peringatan tersebut tak diindahkan oleh pemuda yang belakangan diketahui berasal dari Kecamatan Midai itu. 

Tidak adanya niat baik menghapus postingan dan meminta maaf, maka sudah seharusnya kedua lembaga tersebut melaporkannya agar tahu batas-batas bila berbicara di medsos, sekaligus contoh bagi netizen lainnya.

"Hal ini dilakukan Pemda Natuna untuk memberikan efek jera kepada sang pemuda yang sok hebat itu. Kita mau jadikan ini pelajaran, untuk lebih berhati-hati di media sosial," sebutnya.

Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna juga berencana akan melaporkan pemilik akun facebook Idel Putra Jaya ke pihak berwajib. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Yusripandi, saat ngopi malam tadi di jalan Pramuka.

Menurut Yusripandi, tulisan Idel Putra Jaya di medsos dianggap sebagai ujaran kebencian, dan menghina lembaga yang dipimpinnya.

"Akan kita pelajari dulu kasusnya. Apakah ini sebagai bentuk ujaran kebencian, penghinaan, provokator, saya masih menunggu arahan dari Pak Kapolres," kata Yusripandi.

Selain kedua lembaga diatas, postingan Idel Putra Jaya juga berhasil memancing reaksi para netizen angkat bicara. Menurut beberapa netizen, kata-kata Idel Putra Jaya di medsos juga dianggap tidak beretika atau tidak memiliki sopan santun. Namun ada juga yang mendukung.

Komentar itu ditulis di akun facebook Berita Natuna dalam sebuah postingan berita yang berjudul "Pemda Natuna Sukses Buat Yachters Sail to Natuna Tersanjung".

Atas perbuatannya, Idel Putra Jaya terancam dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Atau bisa jadi kena pasal berlapis, Penghinaan Lembagja dan ujaran kebencian.

Penulis
: Arizki Fil Bahri
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)