Saking Nikmat Hirup Udara Bebas, Insomnia Hadi Chandra Kambuh Dalam Penyusunan APBD

1.484 view
Saking Nikmat Hirup Udara Bebas, Insomnia Hadi Chandra Kambuh Dalam Penyusunan APBD
Wakil Ketua DPRD Natuna (Hadi Chandra)

NATUNA,DATARIAU.COM-DPRD yg merupakan seorang wakil rakyat, sudah seharusnya selalu mementingkan kepentingan Masyrakat dan juga menjadi panutan masyrakat.

Anehnya Sosok wakil ketua DPRD Natuna Hadi Chandra yg merupakan Politisi Partai Golkar ini tak seperti  pro rakyat.Pasalnya Hadi Chandra Menilai pembangunan Gedung Daerah yg dikutip dari pemberitaan batam pos  meyebutkan Pembangunan gedung daerah yang dimulai tahun 2017 lalu dan dilanjutkan tahun 2018 ini, kata Candra, tidak melalui pembahasan secara rinci. 

Sehingga diduga melanggar peraturan daerah. Karena dalam Perda tahun 2006 sudah mengatur lokasi gedung daerah di kawasan Masjid Agung Natuna. 

Bukan di kawasan kantor Bupati ungkap Hadi Cahndra.

Padahal  diketahui Penyusunan APBD didasarkan pada perencanaan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Bila dilihat dari waktunya, perencanaan di tingkat pemerintah daerah dibagi menjadi tiga kategori yaitu: Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 20 tahun; Rencana Jangka Menengah Daerah . (RPJMD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 5 tahun; dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan perencanaan tahunan daerah. Sedangkan perencanaan di tingkat SKPD terdiri dari: Rencana Strategi (Renstra) SKPD merupakan rencana untuk periode 5 tahun.

Serta Yang dilibatkan dalam penyusunan APBD adalah rakyat, eksekutif, dan legislatif. Pada proses penyusunan APBD rakyat hanya dilibatkan pada tingkat musyawarah pembangunan kelurahan (Musbangkel) dan unit daerah kerja pembangunan (UDKP) saja. Pada tingkat rapat koordinasi pembangunan (Rakorbang) dan Pengesahan RAPBD rakyat sama sekali tidak dilibatkan. Dalam menyusun APBD ada prinsip-prinsip yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu adalah:

1. Transparansi dan Akuntabilitas

2. Disiplin Anggaran

3. Keadilan Anggaran

4. Efesiensi dan Efektifitas

5. Format Anggaran

6. Rasional dan Terukur

7. Pendekatan KinerjaDokumen Publik

Dari Pernyataan Tersebut tentunya Pernyataan Hadi Chandra Akan Gedung derah yg dinilai Olehnya kurang rinci serta banyak persoalan lantas mengapa disahkan? sudah jelas tentu ia selaku wakil rakyat sudah mengetahui sebat akibat hal itu.lalu mengapa Tersangka Tunjungan Perumahan Rakyat ini yg masih menghirup Udara segar diNatuna berani Melontarkan stetmen yg bisa mempropokasi rakyat. Apakah Ingin Berdalih agar  kasusnya tidak mencuat kepermukaan? atau mencari sensasi untuk 2019 tentu hal ini mesti dicerna dengan baik Oleh Masyrakat

Serta Anehnya lagi dikutip Dari Pemberitaan Koranperbatasan.com hari ini 5 Juni 2018 ketua DPRD Natuna menyebutkan akan motorium tersebut dirasakannya moratorium yang dimaksud khusus untuk kementerian dan atau lembaga.  Tentu Dua kicauan Dua Petinggi ini perlu diproschek ulang akan kebenerannya.Disebatkan dengan 2 stetmen berbeda ini tentu akan menghambat Pembangunan didaerah natuna serta bisa Memancing susana kurang kondisif.Lantas Pernyataan Siapa yg mendasar Hal ini masih dimintai keterangannya Apakah Tersangka Perumahan Hadi Chandra ataukan Ketua DPRD.

Penulis
: Arizki Fil Bahri
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)