NATUNA, Datariau.com-Sidang ke 4 Gugatan Rokiyah dengan No perkara 3/PdtSus-Parpol/2018/PNRan yang diKetuai oleh Hakim M.Fahri Ikhsan SH, Hakim Anggota Marselinus Ambarita SH.MH, dan Nanang Dwi Kristanto SH.M.Hum serta Panitera Pengganti Era Trisna Wati SH yang dilaksanakan di Pengadilan Negri Ranai Senin 18 Februari 2019
Sebelumnya pada sidang ke 3 dengan agenda pembacaan gugatan Penggugat, tergugat belum bisa memberikan jawaban sehingga pada saat sidang ke 4 Tergugat tersebut, mengajukan eksepsi tentang kopetensi absolut dan kopetensi relatif yang mana wahyudi Selaku Kuasa Hukum DPP Partai Nasdem keberatan akan diselenggaranya, Proses Gugutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negri Ranai dan berharap Pengadilan Negri Ranai untuk menolak gugatan dari Saudari Rokiyah.
Dikarenkan secara Kopetensi Relatif penggugat itu seharusnya melakukan gugatan ke DPP, artinya DPP itu wilayah hukumnya ada di Jakarta Pusat dan harusnya penggugat lakukan gugatan di Jakarta Pusat ujar wahyudi, tambahnya lagi bukan di Pengadilan Negri Ranai.
Makanya kami lakukan kopetensi Absolut dan relatif ujar Wahyudi SH Kuasa Hukum DPP Nasdem Senin (18/02/2019)
Sedangkan untuk Absolutnya kami melihat ini kan ranah politik, dan harus diselesaikan secara politik, sedangkan kami lihat dan kami baca selama ini penggugat yaitu ibuk Rokiyah, tidak pernah melakukan pembelaan diri kepada DPP atau pernah datang ke DPP, untuk melakukan pembelaan baik itu secara lisan ataupun tulisan ungkap Wahyudi

Di saat proses persidangan ke 4 tersebut , Majelis Hakim meminta Tanggapan kepada Pihak Penggugat, pihak penggugat belum bisa memberikan tanggapan dan meminta waktu kepada majelis hakim yang mana akan ditanggapi pada hari Jumat 22 Februari 2019 sayangnya hal tersebut tidak dikabulkan Oleh Majelis Hakim, dikarenakan ada sesuatu hal, sehingga sesuai dengan kesepakatan bersama baik Penggugat dan tergugat proses persidangannya kembali di laksanakan di tgl 21 Februari 2019
Mungkinkah Rokiyah Akan memenangkan gugatan ini atau malah sebaliknya pihak DPP Nasdem yang akan menang? Yang jelas sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan kota
Pada Pasal 112 yang berbunyi
(1) Anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya.
(2) Masa jabatan Anggota DPRD pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikannya.
(3) Penggantian antar waktu Anggota DPRD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan
Tunggu berita selanjutnya dari Media Datariau.com (ARI)