Rokiyah VS DPP Partai Nasdem, " Siapakah Yang Akan Menang"

599 view
Rokiyah VS DPP Partai Nasdem, " Siapakah Yang Akan Menang"
Arizki Fil Bahri
Majelis Hakim, Saat Prosesi Persidangan Gugatan Rokiyah terhadap DPP Partai Nasdem Senin (18/02/2019)

NATUNA, Datariau.com-Sidang ke 4 Gugatan Rokiyah dengan No perkara 3/PdtSus-Parpol/2018/PNRan yang diKetuai oleh Hakim M.Fahri Ikhsan SH, Hakim Anggota Marselinus Ambarita SH.MH,  dan Nanang Dwi Kristanto SH.M.Hum serta Panitera Pengganti Era Trisna Wati SH yang dilaksanakan di Pengadilan Negri Ranai Senin 18 Februari  2019

Sebelumnya pada sidang ke 3 dengan agenda pembacaan gugatan Penggugat, tergugat belum bisa memberikan jawaban sehingga pada saat sidang ke 4  Tergugat tersebut, mengajukan eksepsi tentang kopetensi absolut dan kopetensi relatif yang mana wahyudi Selaku Kuasa Hukum DPP Partai Nasdem keberatan akan diselenggaranya, Proses Gugutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negri Ranai dan berharap  Pengadilan Negri Ranai untuk menolak gugatan dari Saudari Rokiyah.

Dikarenkan secara Kopetensi Relatif penggugat itu seharusnya melakukan gugatan ke DPP, artinya DPP itu  wilayah hukumnya ada di Jakarta Pusat dan harusnya penggugat lakukan gugatan di Jakarta Pusat ujar wahyudi, tambahnya lagi bukan di Pengadilan Negri Ranai.

 Makanya kami lakukan kopetensi  Absolut dan relatif ujar  Wahyudi SH Kuasa Hukum DPP Nasdem Senin (18/02/2019)

Sedangkan untuk Absolutnya kami melihat ini kan ranah politik, dan harus diselesaikan secara politik, sedangkan kami lihat dan kami baca selama ini penggugat  yaitu ibuk Rokiyah, tidak pernah melakukan pembelaan diri kepada DPP atau pernah datang ke DPP, untuk melakukan pembelaan baik itu secara lisan ataupun tulisan ungkap Wahyudi

Di saat  proses persidangan ke 4 tersebut , Majelis Hakim meminta Tanggapan kepada Pihak Penggugat, pihak penggugat belum bisa memberikan tanggapan dan meminta waktu kepada majelis hakim yang mana akan ditanggapi pada hari Jumat 22 Februari 2019 sayangnya hal tersebut tidak dikabulkan Oleh Majelis Hakim, dikarenakan ada sesuatu hal, sehingga sesuai dengan kesepakatan bersama baik Penggugat dan tergugat proses persidangannya kembali di laksanakan di tgl 21 Februari 2019

Mungkinkah Rokiyah Akan memenangkan gugatan ini atau malah sebaliknya pihak DPP Nasdem yang akan menang? Yang jelas sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan kota

Pada Pasal 112 yang berbunyi

(1)  Anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya.

(2)  Masa jabatan Anggota DPRD pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikannya.

(3)  Penggantian antar waktu Anggota DPRD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan

Tunggu berita selanjutnya dari Media Datariau.com (ARI)

Penulis
: Arizki Fil Bahri
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)