KM.Bukit Raya Kangkangi Undang-Undang No 17 Tahun 2018

1.488 view
KM.Bukit Raya Kangkangi Undang-Undang No 17 Tahun 2018
Arizki Fil Bahri
Terlihat Beberapa Penumpang KM.Bukit Raya Tidak Menggunakan Lift Jacket Saat Evakuasi

NATUNA,DATARIAU.COM-Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ir. A. Tonny Budiono, MM menerbitkan Instruksi Nomor UM.008/I/II/DJPL-17 tanggal 3 Januari 2017 tentang Kewajiban Nakhoda dalam Penanganan Penumpang Selama Pelayaran. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran serta memperkuat aturan-aturan keselamatan khususnya yang mengatur tugas dan tanggungjawab serta kewajiban nakhoda yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.

Diketahui bahwa disaat KM.Bukit Raya Yg merupakan Kapal Dari PT Pelni Tersebut melakukan Evakuasi Penumpangnya Terlihat Beberapa Penumpang Kapal Tidak Memakai Life Jacket,padahal Terlihat Ditangga Turunnya Kapal, bahwa Satpam Dari Salah awak kabin Tak Seolah Menegur Penumpang Dan Mengutamakan Keselamatan Penumpang malahan mempersilahkan Turun untuk dievakuasi tanpa Menggunakan Lift Jacket

Padahal Instruksi ini bertujuan untuk menegaskan kembali aturan-aturan tentang keselamatan pelayaran yang sudah ada dan untuk mengingatkan UPT Ditjen Hubla agar melaksanakan pengawasan terhadap implementasi dari aturan-aturan tersebut. Selain itu, instruksi ini juga untuk mengingatkan kembali kepada para operator dan pengguna jasa agar menaati dan mengimplementasikan aturan-aturan tentang keselamatan pelayaran.

Dalam Instruksi tersebut, Dirjen Hubla menginstruksikan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memerintahkan kepada seluruh Pemilik Perusahaan Pelayaran, Keagenan dan Nakhoda agar sebelum melakukan pelayaran  harus melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam UU no. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan instruksi ini juga memastikan Nakhoda agar melakukan beberapa hal berikut sebelum kapal berlayar, antara lain :

1.      Kesesuaian antara jumlah penumpang dalammanifest dengan jumlah penumpang yang ada di atas kapal yang memiliki tiket;

2.      Awak kapal harus melakukan pengenalan penggunaan baju pelampung;

3.      Awak kapal menunjukkan jalur keluar darurat(emergency escape) dan tempat berkumpul(muster station) serta perintah penyelamatan diri kepada penumpang kapal;

4.      Awak kapal menunjukkan tempat-tempat penyimpanan alat keselamatan kapal dan pengoperasiaanya;

5.      Keberangkatan kapal tradisional yang memuat penumpang wajib memakai jaket penolong (life jacket) khusus kapal penumpang yang melayani Kepulauan Seribu, Danau Toba, Lombok, Padang Bai, Tarakan, Kepulauany Riau, Palembang, Ternate, Manado dan atau daerah yang menggunakan kapal penumpang tradisional.

selama pelayaran Dirjen Hubla juga meminta kepada seluruh Nakhoda untuk menjalankan kewajibannya antara lain dalam :

1.      Menginformasikan secara terus menerus tentang keadaan cuaca perairan sekitar selama pelayaran, perkiraan cuaca ketibaan dan perkiraan waktu tiba;

2.      Mengarahkan kapalnya untuk berlindung pada tempat perairan yang aman pada saat kondisi cuaca buruk;

3.      Memastikan awak kapal melaksanakan dinas jaga dengan baik terutama melihat kondisi penumpang dan kapalnya dalam keadaan aman selama dalam pelayarannya;

4.      Menggunakan dan mengaktifkan semua sarana navigasi, sarana radio komunikasi serta perangkat pemantau cuaca yang ada di atas kapal seoptimal mungkin dalam rangka keselamatan pelayaran;

5.      Berlayar menggunakan kecepatan aman.

Sedangkan Akibat Kandasnya KM Bukit Raya ini dikarnakan terjadinya Human Error atau kelalaian pada Nakhoda Kapal sndiri”Jelas Harsono saat konfrensi Pers Di Rumah Makan Gerai 25 mei 2018.

Lanjunya lagi, Hingga saat ini KM Bukit Raya yg kandas dikarang Ninik masih dalam perbaikan di bagian 2 Komparteman Kapal yang bocor pada koordinat 03º 42  02 N ��" 107º 55 607 E dan diperkirakan perbaikan tersebut akan memakan waktu 3 hari kedepan sebelum berlayar tujuan Lampung guna dok darurat.

“Untuk Sementara Kapten Kapal dengan kesalahanya akan diberikan sanksi tegas akibat kelalaian yang di buatnya, menunggumu keputusan dari sidang Mahkamah Pelayaran, Kapten Kapal Surat Izin mengemudi (SIM) kita cabut selama tiga bulan (3) bulan”tegas Harsono.

Untuk menindak lanjuti hal tersebut, Komite Nasional Keselamatan Transfortasi (KNKT) masih mngumpulkan bukti-bukti dilapangan, guna mengatahui akibat dari kandasnya KM. Bukit Raya.Serta Untuk Masalah Kelalain Dalam Evakuasi Pihak KNKT saaf konfresi Pers dengan salah satu Karyawan PT Pelni Tidak Dihadirkan Sehingga Persoalan Evakuasi Serta Kelalain KM. Bukit Raya Dalam Pelaksanaan Evakuasi yg seharusnya harus Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan belum diketahui akan sanksi apa yg bisa diberikan Kepada Salah Satu Perusahaan BUMN Tersebut

Penulis
: Arizki Fil Bahri
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)