NATUNA, Datariau.com-Seragam tenaga kesehatan merupakan cerminan identitas profesional yang menumbuhkan rasa kepercayaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesi.
Sayangnya dalam dunia medis, seragam yang dikenakan para Profesional Pemberi Asuhan (PPA), seperti dokter, perawat, ahli gizi, apoteker, tenaga rehabilitasi medik dan lainnya, dapat menjadi satu media yang secara tidak langsung dapat mentransmisikan penyebaran infeksi nosokomial, yang sejak 2011 berubah nama menjadi Healthcare-Associated Infections yang disingkat HAIs.
Infeksi HAIs tidak terjadi hanya di rumah sakit (RS), tapi juga di semua fasilitas kesehatan. Peningkatan angka HAIs ini masih menjadi sorotan dunia. Apalagi kontaminasi dapat terjadi secara langsung dan tidak langsung.
Ketidak disiplinan dalam menggunakan seragam ini dapat menyebabkan berpindahnya mikrorganisme yang menempel pada seragam PPA ke pasien serta berisiko terhadap penyebaran HAIs ke masyarakat ketika PPA tampil di tempat umum dengan menggunakan seragam kliniknya.

Ini dikarenakan mikroorganisme tersebut dapat bertahan hidup pada tekstil dalam hitungan minggu sampai bulan, dan bertransmisi sekunder dari pakaian ke tangan serta permukaan lainnya. Dari Hasil Investigasi Awak Media ini terlihat beberapa Pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Natuna masih belum memahi aturan ini yang mana aturan tersebut sudah dituangkan didalam UU Kementrian Kesehatan No.12 Tahun 2015
Program PPI merupakan upaya yang dilakukan RS mengatasi penyebaran HAIs yang salah satunya menggalakkan program kebersihan tangan (hand hygiene). Namun pelaksanaan cuci tangan saja belum menjamin petugas bebas dari HAIs, karena kontaminasi pada seragam klinik telah terjadi pada PPA.
Sedangkan peraturan pemakaian seragam telah diatur dalam Permenkes No.12 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian PNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Pasal 4 ayat (1) Unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesesehatan yang bertugas melaksanakan pelayanan kesehatan dapat memakai pakaian dinas lapangan yang membantu mobilitas pekerjaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi dan penggunaan pakaian dinas lapangan sebagaimana dimaksud diatur oleh masing-masing unit kerja.
Berdasarkan kebijakan dari Kementerian tersebut, tindak lanjut yang dilakukan fasilitas kesehatan di RSUD Natuna belum diketahu jelas akan sistem PPA, dikarenakan tidak terlihat ruang ganti pakaian untuk tenaga medis yang berkerja Di Rumah Sakit Umum Daerah Natuna. Saat hal ini dikonforimasi kepihak RSUD Natuna melalui via seluler (16/02/2019) Wan syzli menyebutkan aturan terikat memang saya belum mengetahui sudah ada belum, tetapi untuk arahan disaat jam luar dinas agar tidak memakai seragam dinas sudah sering kami sampaikan secara lisan tapi untuk lebih jelas silahkan tanyakan kebidangnya dr.Imam Pungkas Wan Syzali (ARI)