Rumah Negara

Ada Mahar Di Perumahan Pemda Natuna

Aset Diduga Seolah Tak Ingin Tau
Datariau.com
1.405 view
Ada Mahar Di Perumahan Pemda Natuna
Arizki Fil Bahri
Salah Satu perumahan Negara di Puak Natuna

NATUNA,DATARIAU.COM-Rumah negara merupakan barang milik negara yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, sehingga merupakan bagian dari keuangan negara. Sebagai aset negara yang pemanfaatannya ditujukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintahan maka sudah sewajarnya diatur hal-hal mengenai pengadaan,penghunian, pengelolaan dan pengalihan status hak atas rumah negara tersebut, dalam peraturan perundang-undangan.

Definisi dari rumah negara dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara1, adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.

Sedangkan Peruntukan Rumah negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri dengan hak serta kewajiban yang melekat didalamnya. Rumah negara tersebut memiliki status golongan rumah negara yang diatur dalam PP No. 40 Tahun 1994 Jo. PP No. 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara dan

Larangan bagi penghuni Ruma Negara  juga telah diatur Undang-Undang

1. mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah tanpa izin tertulis dari instansi yang bersangkutan;

2. menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain;

3. menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan; dan

4.menghuni rumah negara dalam satu kota/daerah yang sama bagi masing-masing suami/isteri yang berstatus pegawai negeri.

Anehnya Hal ini sudah banyak Regulasi yg salah,dari fungsi yg dirubah yg mana pihak Aset Sendiri diam dan seolah-olah tak mengetahui atas problem kejadian ini serta diduga Ada Mahar jikalau ada penghuni baru ingin menempati Rumah tersebut.Diambil dari Salah satu pernyataan seorang pegawai Negri Sipil yg dirahasiakan identitasnya 23-1-2018 membenarkan akan kejadian Mahar tersebut.

"Kemaren Saya ada kepuak dan saya tanyakan Ke pihak warga disekitar situ apakah Ada rumah negara yg kosong yg bisa saya tempati dan mereka juga menyatakan ada rumah yg kosong itu tapi mesti ada ganti rugi dulu kepihak yg dulu yg sudah membangun besarannya ada sampai 10 juta sampai 50 jt barulah lapor ke aset dan nanti silahkan tempati rumah itu.

Dari Perubahan rumah tersebut sudah sangat jelas perubahan yg sudah diatur oleh undang-undang hal ini sudah salah. Apalagi ada mahar segala jelas ini lebih salah dan bisa dikatakan kutipan Pungli,dan Anehnya rumah Negara dipuak tersebut, malahan juga bisa ditempati pihak Honor pemda yg mana cara dan sistemnya pihak honor ini mengajukan rumah tersebut diatas namakan pegawai negri tapi yg menempati pihak honor.Aneh tapi itu kenyataannya dan pihak Aset Kabupaten Natuna seolah tak tau permainan lama ini yg sudah bertahun-tahun terjadi diperumahan Negara tersebut Di puak

Terpisah Diky Kepala BPKPAD saat ditemui diruangannya juga terkejut akan kejadian ini  yg jelas saya baru 1 tahun disini,saya tau walaupun saya baru dan ini adalah tanggung jawab saya,kemaren Kami memang ada sensus ke bangunan itu tapi untuk sensus yg menempati memang belum kami lakukan dan yg jelas Untuk saat ini didata kami pegawai Negri sipil yg mana rumahnya ada yg melakukan perubahan hingga saat ini kami tidak pernah dilayangkan pernytaan untuk dirubah dan kami tau hal ini tak boleh tapi itulah kekuragan kami yg jelas kita akan exiotion akan laporan ini tegas beliau

Sekda Natuna Dalam hal ini belum bisa dimintai keterangan Oleh tim datariau.com

Penulis
: Arizki Fil Bahri
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)