Lahan PPL di Desa Kerubung Jaya Inhu Diduga Diperjualbelikan

datariau.com
3.150 view
Lahan PPL di Desa Kerubung Jaya Inhu Diduga Diperjualbelikan
Heri
Lahan desa yang diduga diperjualbelikan.

RENGAT, datariau.com - Lahan seluas lebih kurang 2 hektare yang terletak di lokasi strategis Desa Kerubung Jaya Kecamatan Batang Cinaku Kabupaten Inhu yang merupakan lahan hibah dari Transmigrasi ke Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Inhu, diduga diperjualbelikan oleh oknum aparat desa setempat.

Pujiantoro (55) salah seorang pembeli lahan PPL kepada datariau.com mengatakan, bahwa lahan seluas 2 hektare itu merupakan tanah hibah dari Transmigrasi yang peruntukannya kepada PPL Pertanian.

"Tanah itu dikapling menjadi 30 kapling dengan ukuran setiap kapling 15x20 meter dengan harga Rp32 juta secara kredit, dengan rincian uang muka Rp5 juta dan angsurannya Rp1,5 juta per bulan untuk 18 bulan dan saya sendiri mengambil 2 kapling bersama anak laki-laki saya," jelas Pujiantoro kepada datariau.com, Senin (13/3/2017).

Dijelaskannya, menurut penjelasan aparat di desa, bahwa lahan seluas 2 hektare yang merupakan milik PPL Pertanian dijual dan diganti dengan 2 hektare lahan kebun sawit yang hasilnya untuk tambahan gaji BPD dan aparat desa Kerubung Jaya.

Warga Kerubung Jaya lainnya yang enggan ditulis namanya mengatakan, lahan PPL itu diduga diperjualbelikan mencapai lebih kurang Rp1 miliar dan digantikan dengan lahan kebun sawit luasan yang sama diperkirakan lahan sawit itu hanya sekitar Rp150 juta per 2 hektare.

"Yang kita pertanyakan kemana sisa uang penjualan lahan yang mencapai ratusan juta itu. Lagi pula, bagaimana status tanah lahan yang diperjualbelikan itu, apakah sudah ada persetujuan dari Dinas Pertanian Inhu atau Bupati Inhu terkait peralihan fungsi lahan PPL tersebut," katanya bertanya.

Saat persoalan ini dikonfirmasi kepada Kepala Desa Kerubung Jaya Zainal, tampak tidak bersahabat dan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut atas keluhan warga tersebut.

"Saya tidak takut ditulis, bila perlu bertinju dengan wartawan pun saya mau, mau apa wartawan tanya-tanya," singkatnya.

Sementara itu, Camat Batang Cenaku Basuki saat dikonfirmasi melalui selulernya mengaku tidak tahu perihal dugaan penjualan tanah PPL yang berada di Desa Kerubung Jaya tersebut.

"Saya belum mengetahui, dengan demikian saya dan pihak kecamatan akan segera melihat dan mendata keberadaan lahan PPL yang dikapling-kapling tersebut," terangnya.

Sebagaimana diketahui, pengaturan mengenai tanah bengkok dapat ditemui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (Permendagri 4/2007).

Pada Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007 disebutkan bahwa “Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.” Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa (lihat Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] Permendagri 4/2007).

Dasar pengaturan tanah bengkok adalah Permendagri yang merupakan suatu Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

Pengaturan mengenai tanah bengkok dalam Permendagri 4/2007 tersebut aspiratif atau tidak. Namun, Permendagri 4/2007 telah mengatur rambu-rambu untuk mencegah penyalahgunaan tanah bengkok. Dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007 diatur "Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum."

Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.

Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.

Penulis
: Heri
Editor
: Heri
Sumber
: Datariau.com
Tag:lahan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)