Humas PTPN III Torgamba Angkat Bicara Soal Gugatan Warga Penghuni Rumah Liar

datariau.com
1.299 view
Humas PTPN III Torgamba Angkat Bicara Soal Gugatan Warga Penghuni Rumah Liar
Humas PTPN III Torgamba, Jimy Tarigan.
BAGANBATU, datariau.com - Terkait adanya gugatan masyarakat penghuni rumah liar perbatasan Riau-Sumut yang digusur, melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir, ternyata sampai saat ini surat secara resmi belum ada masuk ke perusahaan PTPN III Torgamba.

Hal ini dikatan oleh Humas PTPN III Torgamba, Jimy Tarigan kepada Datariau.com, Selasa (12/9/2017) kemarin di lokasi pembekoan parit PTPN III.

"Sampai saat ini surat belum ada kita terima. Kita cuma sekadar lihat saja. Yang resminya belum ada kita terima. Kemarin cuma jumpa dengan pengancaranya dan dikasih lihat sebentar," kata Humas PTPN III.

Lanjut Jimy, soal isinya sedikit kemarin ada baca, namun sampai saat ini belum ada sampai di perusahaan PTPN III. Adapun yang digugat mereka salah satunya di DMJ. Kalau masalah cerita DMJ itu siapapun tak bolehnya tinggal di DMJ.

"Tapi malah lucu kita, mereka punya bangunan liar tinggal di DMJ sekian tahun lamanya," jelasnya.

"Selain itu, kalau tak salah ada empat tergugat mereka, satu presiden Jokowi, kebun, camat, Kapolsek dan Daramil," lanjutnya.

Ketika ditanya apakah pihak PTPN III merasa menggali parit di DMJ, dengan tegasnya Humas PTPN III menjawab dengan menceritakan sejarah jalan tersebut.

"Kalau kita merasa di DJM yaitu masalah menggali parit tapi buka dulu sejarah PT ini. Karena menurut sejarah duluan kebun sekitar tahun 70an, ini dulunya masih jalan tanah, baru diaspal tahun 1988. Sedangkan paritnya tahun 2002 memang digali. Tapi posisinya bukan diluar batas patok kita yang ada saat ini. Jika diluar patok batas mungkin salah, tapi ini di dalam patok kita menggali parit," ungkapnya tegas.

Menurut Jimy, setiap pencucian parit tetap lokasi yang sama. "Kita tetap ikut yang lama pencucian parit ini tidak ada galian yang baru," katanya.

Kemudian ditanyakan apakah kedalaman parit itu ditentukan, Humas PTPN III menangapinya bahwa untuk kedalaman karena mencuci parit sebenarnya secara teknisnya kedalaman khsus tidak ada.

"Tapi kita buat kedalaman rata-rata kedalaman dua meter. Kalaupun lebih kurang gitulah," sebutnya.

Tak hanya itu, ketika ditanyakan siapa yang akan bertangung jawab apabila tiang PLN tumbang ke jalan akibat galian parit dekat dengan tiang PLN dengan tangapnya Jimy menjelaskan, masalah tangung jawab sudah koordinasi dengan pihak PLN Rayon Bagan Batu dan Sumut. Karena ini bagi wilayah dua.

"Itu dulu posisi tiang PLN selalu memang pasang daerah wilayah PTPN III. Yang jelas kita udah kordinasi pihak PLN di dua wilayah Rayon tersebut. Bahkan pihak PLN pun ikut melakukan penertiban, karena berkaitan dengan meteran yang mencabut dan memasang orang PLN," jelasnya lagi.

Kemudian ditanyakan lagi siapa yang akan bertangung jawab jika jalan Lintas Riau Sumut terjadi abrasi akibat galian parit PTPN III, menurut Humas jika terjadi itu tangung jawab bersama.

"Masalah kita berkoordinasi itu sudah tangung jawab bersama. Tentunya pemerintah punya tanggung jawab juga," katanya.

Selanjutnya, apakah pihak PT sudah koordinasi dengan pihak Dinas PU tetang penggalian parit ini jika terkena DMJ, dijelaskan bahwa masalah itu bisa langsung ditanyakan ke Camat.

Ketika ditanya apa hubungan pihak PTPN III dengan Upika dalam penertiban rumah liar dan pengaliran parit, diterangkan bahwa hubungan kerja. "Camat ya udah lama merencanakan penertiban rumah liar dan kami mau membersihan parit," katanya.

Dijelaskan Jimy, terkait adanya rumah berdiri di parit PTPN III pihaknya sudah menghimbau masyarakat dan koordinasi sama Upika. "Masalah ini kita dah kasih tahu ke pihak kecamatan. Pasti kita kasih tahu, apalagi berkenaan dengan masyarakat nggak pernah main sendiri," kata Jimy.

Ketika ditanyakan apakah pihak PT ada ganti rugi.  "Kami hanya cuci parit. Terkait penertiban itu di kecamatan. Jadi kami tidak ada kaitan rumah mereka,  aku bisa menjawab memang jatahku bisa menjawab," paparnya.

Sebelumnya lanjutnya, pihaknya udah sering diperingatkan jangan bangun diatas parit. "Tapi yang kami dapat selama ini malah ya ngak ada itu banyak kali cerita kelian itu permain segala macam dan lainya," cerita Jimy.

Tak hanya itu, Pihak PT udah sering menyurati semua pemilik rumah liar.

"Bahkan kita sudah menyampaikan lansung. Terkait ini, sebelumnya Upika punya program membongkar warung remang dan rumah liar di perbatasan Riau-Sumut ini dan bahkan mereka juga dikumpulkan di kantor camat sekitar seratus orang lebih.

"Dan mereka setuju dan tidak keberatan," katanya.

Untuk pencucian parit, di tahun 2022 ini yang pertama,  yang ada bekas bekoan itu yang pertama tahun 2022 di buat.

"Pertama buat parit, kedua kalinya pencucian parit. Alat berat pencurian parit itu memang kami punya," pungkasnya.

Adanya TNI dan Polri ikut  pengawasan dilapangan humas menjelaskan, TNI dan Polri tetap menjalankan tugas pengamanan  masyarakat, tugas Satpol PP inilah tugas menertibkan rumah liar.

"Itu tugas masing-masing jika itu ditanya kita sebenarnya. Dari Upika yang menentukan kerja sama. Dari kami tetap memberitahukan. Kami ada program cuci parit ya inilah respon pihak kecamatan ngak bisa kami berdiri sendiri melaksanakannya" katanya.
Penulis
: Samsul
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)