Ditemukan Dua Truk Tronton Pengangkut Limbah B3 Diduga Ilegal di Perawang Siak

datariau.com
3.977 view
Ditemukan Dua Truk Tronton Pengangkut Limbah B3 Diduga Ilegal di Perawang Siak
Hermansyah
Truk yang diduga ilegal pengangkut limbah B3.

PERAWANG, datariau.com - Dua kendaraan tronton pengangkut limbah ditemukan pada Rabu (3/5/2017) sekira pukul 16.00 WIB melintasi jalan khusus truk tronton di kilometer 11 Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Tronton itu diketahui membawa barang bekas berupa bultank sisa kimia dduga milik PT Sinar Syno Kimia dan PT Nalco.

Karena tidak mengantongi izin resmi sebagai kendaraan angkutan khusus limbah B3 atau disebut dengan manifest dari KLH/BLH terkait dokumen-dokumen sebagai pengangkut limbah B3 dan sebagainya, dilakukan penahan terhadap tronton tersebut, supir juga tidak dapat memperlihatkan surat izin kendaraan angkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada sejumlah masyarakat putera daerah yang sempat mempertanyakan dokumen kendaraan tersebut.

Kepala Bidang Pengawasan Badan Lingkungan Hidup (Kabid Pengawasan BLH) Kabupaten Siak Ardayani menerangkan, bahwasanya kendaraan yang termasuk membawa limbah B3 lewat jalan harus dengan kendaraan memiliki izin mengangkut limbah B3.

"Kalau yang termasuk limbah B3 dibawa lewat jalan harus dengan kendaraan yang berizin, yang dibawa supir namanya manifest, yang mencantumkan nama barang yang dibawa, jumlahnya, asal barang darimana, tujuan dibawa kemana, nomor plat kendaraan dan nama perusahaan transporter," ungkap Ardayani kepada awak media melalui pesan elektroniknya, kemarin.

Sedangkan untuk dokumen resmi itu sendiri, menurut Ardayani, harus memiliki cap (logo) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), wajib bagi kendaraan pengangkut limbah B3 tersebut memiliki dokumen langsung dari dinas terkait.

"Rasanya ada sih, coba besok saya telusuri karena biasanya tembusan dan laporannya juga ada yang ke BLH," ujarnya.

Kemudian terkait pengelola maupun perusahaan PT Indah Kiat Perawang harusnya bertanggung jawab penuh terhadap limbah yang dibawa oleh truk tronton pengakut limbah bahan berbahaya dan beracun tersebut, dijelaskan Ardayani, tanggung jawab pengelolaan pastinya sebelum keluar dari perusahaan.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)