Anggota DPRD Riau Akan Laporkan Pembangunan Drainase Jalur Dua Air Molek Jika Tidak Sesuai Bestek

datariau.com
2.467 view
Anggota DPRD Riau Akan Laporkan Pembangunan Drainase Jalur Dua Air Molek Jika Tidak Sesuai Bestek
Heri
Pekerjaan proyek drainase, tampak rangka besi saat belum dicor.

RENGAT, datariau.com - Pelaksanaan proyek box culvert dan drainase di kota Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu dinilai tidak sesuai bestek. Anggota DPRD Riau ikut menyayangkan keluhan warga terkait pembangunan ini.

"Dalam waktu dekat ini kita akan turun ke lapangan dan kalau terbukti pekerjaan drainase di jalur dua kota Air Molek tidak sesuai bestek dan Dinas PUPR serta PT WJP tidak mau bongkar untuk memperbaiki sesuai dengan bestek, kita siap melaporkan ke Kejaksaan Tinggi," kata Anggota DPRD Riau Yulisman, saat dikonfirmasi datariau.com, Jumat (22/9/2017).

Ditegaskan Politisi Partai Golkar ini, pekerjaan yang tidak sesuai bestek tidak hanya merugikan negara, namun juga masyarakat, sebab kualitas pekerjaan itu tidak bagus dan cepat rusak, sehingga masyarakat tidak bisa menikmati hasil pekerjaan yang dibangun dari uang mereka membayar pajak.

Baca: Dinilai Tidak Sesuai Bestek, Bangunan Drainase Jalur Dua Jalan Air Molek Diminta Dibongkar

"Segera bongkar drainase tersebut yang tidak sesuai bestek dan kerjakan kembali sesuai bestek. Dinas PUPR tingkatkan pengawasan terhadap kegiatan proyek jalur dua itu," pintanya.

"Dengan sengaja mengurangi bahan saat pelaksanaan ini sudah korupsi, apabila Dinas dan pelaksana tidak mau perbaiki kita laporkan saja," ulang Yulisman.

Selain Dinas, Yulisman berharap masyarakat Air Molek turut mengawasi, bila ditemukan adanya kejanggalan pada proyek jalur dua segera laporakan ke penegak hukum atau ke dinas terkait.

"Karena pembangunan tersebut adalah dari hasil kita membayar pajak dan kita inginkan pembangunan yang benar," pungkas Yulisman.

Baca: Aduh, Drainase Jalur Dua Jalan Sudirman Air Molek Dinilai Akan Cepat Rusak, Ini Penyebabnya..

Sebagaimana diketahui, proyek peningkatan jalan Air Molek-Simpang Japura dan pengerjaan box culvert serta drainase itu bersumber dari APBN Provinsi Riau Tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 13.336.611.070,34.

Namun saat dalam pelaksanaan drainase, PT WJP yang mengerjakan diduga tidak sesuai bestek. Hal ini sesuai temuan masyarakat saat perancangan besi untuk drainase, seharusnya besi dipasang 13 jalur namun di lapangan ditemukan hanya 8 jalur.

Pekerjaan drainase di jalur dua kota Air Molek tidak sesuai bestek bukan saja atas laporan warga, namun juga diakui oleh PPTK Dinas PUPR Provinsi Riau Agus. Bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya laporan masyarakat bahkan pihaknya sudah melihat ke lapangan langsung dan akan menyesuaikan pembayarannya dengan apa yang dikerjakan rekanan.

"Tenggang waktu pengerjaan proyek ini belum habis dan masih tersisa waktu, masih ada kesempatan bagi rekanan untuk memperbaiki. Selain itu juga rekanan kontraktor dibebankan masa pemeliharaan," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)