Wahana Taman Wisata dan Cafe Simpang Kasus Inhu Jadi Sarang Narkoba

3.387 view
Wahana Taman Wisata dan Cafe Simpang Kasus Inhu Jadi Sarang Narkoba
Ilustrasi.
INHU, datariau.com - Wahana Taman Wisata dan Cafe Simpang Kasus yang diduga tidak miliki izin, yang berlokasi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau kini sudah beralih fungsi menjadi sarang dan tempat pemakaian Narkoba.

Hal ini terbukti dengan adanya penangkapan terhadap empat orang yang sedang pesta narkoba jenis sabu dan ekstasi di Wahana Taman Wista dan Cafe Simpang Belilas yang diketahui milik HK, pada Selasa (6/1/2015) lalu jajaran Polsek Seberida berhasil membekuk pengedar dan sekaligus pemakai barang haram tersebut.

Personil Polsek Seberida menangkap pemilik narkoba jenis sabu-sabu HK dan pemakai AL, dari tangan tersangka ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok sebanyak 5 paket, serta uang hasil penjualan narkoba sebanyak Rp985 ribu, alat hisap sabu di Cafe Simpang Belilas yang diketahui bahwa pemilik cafe ini yang memiliki sabu tersebut.

Kemudian di Wahana Taman Wisata yang diketahui milik Kepala Desa Blok D Parno, personil Polsek Seberida menangkap 2 tersangka pemilik ekstasi dan juga pemakai inisial HV warga Sungai Sagu, Kecamatan Lirik dan EY/WW warga Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.

"Kedua tersangka ditangkap di dalam lokasi Wahana Taman Wisata saat sedang dengarkan musik dan saat digeleda ditemukan 7 butir pil jenis ekstasi yang disembunyikan di bawah karpet mobil Avanza BM 1928 BC," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIK melalui Paur Kabag Humas Polres Inhu Iptu Yarem Djambak.

Lanjut Yarmen, penggerebekan tersebut dilakukan personil Polsek Seberida pada Selasa (6/1/2015) sekira pukul 23.00 wib. Selain pemilik sabu HK, juga diamankan satu orang pria warga Desa Kelesa AL dan dua orang wanita pekerja di cafe tersebut.

"Kedua wanita tersebut menjadi saksi dalam pemeriksaan tersangka di Polres Inhu. Saat ini keempat tersangka pemilik dan pemakai sabu serta pemilik dan pemakai pil ekstasi tersebut ditahan di Polres Inhu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Inhu," pungkasnya. (her)
Tag:Narkoba
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)