Tersangka Narkoba Bebas Bersyarat

2.019 view
Tersangka Narkoba Bebas Bersyarat
Dua pelaku yang ditangkap bersama 24 butir pil ekstasi. (foto: heri)
INHU, datariau.com - AF, satu dari dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu yang ditangkap Satnarkoba Polres Inhu pada malam Kamis (29/10/2015) kemarin bebas bersyarat.

"AF (35) warga Desa Batu Gajah, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, adalah narapidana di Lapas Kelas II B Rengat, mendapat pembebasan bersyarat," sebut Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Lapas Kelas ll B Rengat Rudinur, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, kemarin.

Dijelaskannya, AF ini masih berstatus narapidana yang bebas dengan pembebasan bersarat (PB). "Bila AF benar terbukti terlibat kita akan tarik surat pernyataan PB-nya dan akan menahan pelaku lagi," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, penangkapan AF merupakan pengembangan dari penangkapan KR (31) warga Jalan Taman Murni, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, yang dibekuk polisi bersama barang bukti 24 pil ekstasi.

Selain 24 butir pil ekstasi, polisi juga mengamankan paket sabu-sabu, bong hisap, pirek kaca, 1 bungkus plastik pembungkus sabu dan handphone dari tangan kedua tersangka. (her)

Tag:Narkoba
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)