Surat Pemecatan Hamdani Dikembalikan Gubri ke DPRD Pekanbaru

datariau.com
1.266 view
Surat Pemecatan Hamdani Dikembalikan Gubri ke DPRD Pekanbaru
Ketua DPRD kota Pekanbaru, Hamdani.

PEKANBARU, datariau.com - Gubernur Riau Syamsuar mengembalikan surat pemecatan Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru. Hal ini dilakukan Pemprov Riau lantaran pengajuan permohonan oleh BK terhadap Hamdani, dianggap tidak sesuai prosedur.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Firdaus menjelaskan, sejak awal pihaknya telah memproses surat pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang diajukan oleh BK.

?Setelah melalui tahapan-tahapan, konsultasi termasuk meninjau dari sisi hukumnya, surat yang diajukan BK itu tak bisa diproses karena memang tak sesuai prosedur ketentuan berlaku,? kata Firdaus saat dihubungi Bertuahpos.com, Selasa, 14 Desember 2021 di Pekanbaru.

Bahkan, kata Firdaus, upaya konsultasi yang mereka lakukan juga sudah melibatkan tim dari Kemendagri, namun kesimpulannya tetap surat dari BK tersebut tidak bisa diproses. Dengan demikian, seiring dengan dikembalikannya surat tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Hamdani tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang sah.

Firdaus berkata, dalam berita acara yang dibuat BK, memberhentikan Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Padahal BK tak punya kewenangan itu. Lain cerita jika surat yang diajukan BK adalah usulan permohonan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

Tag:hamdani
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)