Rapat Kerja Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru Bahas Perda Kawasan Tanpa Rokok

datariau.com
1.387 view
Rapat Kerja Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru Bahas Perda Kawasan Tanpa Rokok
Foto: Endi
Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Selasa (28/5/2024).

PEKANBARU, datariau.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setdako) Kota Pekanbaru, Selasa (28/5/2024). Rapat berlangsung di Ruang Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru.

Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru Zulfahmi SE didampingi anggota lainnya Robin Eduar, Indra Sukma dan H Wan Agusti.

Pemko Pekanbaru melalui Bagian Hukum mengajukan Dua Ranperda kepada DPRD Kota Pekanbaru. Diantaranya Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Ranperda tentang Perubahan Status Badan Hukum PT SPP menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto mengatakan bahwa Ranperda KTR dan Ranperda Perubahan Status Badan Hukum PT SPP menjadi Perseroda merupakan mandatori dari peraturan diatasnya sehingga regulasinya harus segera disusun dalam bentuk Perda.

Dijelaskan Edi, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi atensi dari Menteri Kesehatan dan Mendagri RI. Sebab, selama ini Pemko Pekanbaru mengatur kawasan tanpa rokok hanya dalam Peraturan Walikota (Perwako).

"Ya, karena selama ini Pemko untuk mengatur kawasan tanpa rokok dalam Perwako. Sehingga memang harus ditingkatkan menjadi Perda yang lebih mengikat dan komprehensif," kata Edi.

Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Status Badan Hukum PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) menjadi Perseroda merupakan amanat dari PP No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dimana, PT SPP sebenarnya harus mengubah status badan hukumnya itu dua tahun setelah PP No.54 hadir.

"Ada beberapa sanksi yang ditetapkan dalam PP 54 itu, ketika perusahaan daerah itu belum mengubah status hukumnya, maka akan menghambat proses penyertaan modal, penambahan modal dan proses operasional daripada perusahaan itu sendiri," ucapnya.

Edi mengungkapkan, di tahun 2021 lalu, Ranperda tentang Perubahan Status Badan Hukum PT SPP menjadi Perseroda tersebut sudah pernah dibahas oleh DPRD Kota Pekanbaru. Namun, Panitia Khusus (Pansus) DPRD mengembalikan lagi ke pemerintah kota karena satu dan lain hal.

"Ini adalah mandat, jadi kita menggesa untuk bisa disahkan ditahun 2024 ini," singkatnya.

Diketahui, Pemko Pekanbaru menetapkan 22 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Dengan rincian, 19 Ranperda dari Pemko Pekanbaru. Sedangkan, 3 Ranperda merupakan usulan inisiatif dari DPRD Kota Pekanbaru.

Dikatakan Edi, Pemko Pekanbaru sejauh ini sudah menyelesaikan 10 naskah akademik (NA) dari 19 Ranperda yang diajukan dalam propemperda 2024.

"Kita akan menyampaikan ke DPRD secara bertahap. Untuk hari ini kita sudah bahas 2 ranperda tadi, dan kemungkinan besok kita akan masukkan lagi 4 Ranperda. Ada Perda tentang penyertaan modal BPR Madani, Perda tentang pengelolaan zakat, Perda tentang penyandang disabilitas, dan satu lagi saya lupa," paparnya.

"(4 Ranperda) ini akan kita masukkan besok. Kami berharap dari pemerintah yang disampaikan oleh Pj Wako, agar ditahun 2024 ini bisa segera diselesaikan karena tahun ini adalah perioderisasi terakhir masa jabatan Anggota DPRD Kota Pekanbaru 2019-2024," tambahnya.

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)