Melalui Rapat Paripurna, Pemko Pekanbaru Mengajukan 2 Ranperda

datariau.com
263 view
Melalui Rapat Paripurna, Pemko Pekanbaru Mengajukan 2 Ranperda
Foto: Endi
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diajukan Pemko Pekanbaru ke DPRD Kota Pekanbaru dalam sidang paripurna, Senin (5/5/2025).

PEKANBARU, datariau.com - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diajukan Pemko Pekanbaru ke DPRD Kota Pekanbaru dalam sidang paripurna, Senin (5/5/2025).

Kedua Ranperda tersebut diantaranya Ranpeda tentang Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani dan Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

Rapat paripurna dipimipin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid ST MH didampingi Dua Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE MM dan M Dikki Suryadi Khusaini SH.

Kedua Ranperda diserahkan oleh Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar kepada Pimpinan DPRD Pekanbaru untuk dapat dibahas dan disahkan.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid ST MH menyampaikan bahwa Ranperda tentang penyertaan modal daerah untuk BPR Pekanbaru Madani sudah direncanakan dari APBD 2025 sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang harus melakukan penambahan penyertaan modal.

“Jadi memang harus ada kecukupan modal dari Pemerintah Kota Pekanbaru kepada perbankan kita," kata Isa usai paripurna.

Politisi PKS ini menambahkan, keuntungan BPR Pekanbaru Madani pada tahun 2024 lalu memberikan keuntungan sebesar Rp 500 juta. Tetapi dikarenakan ada beberapa pertimbangan, penyerahan keuntungan masih ditunda.

“Kondisi per hari ini, secara keuangan mereka sudah mulai lebih baik, sudah bisa memberikan keuntungan untuk pemerintah kota Pekanbaru. Jadi karena tingkat peminjaman atau transaksi yang semakin tinggi maka kita diwajibkan untuk melakukan penyertaan modal,” ungkapnya.

Untuk Ranperda tentang LKK nantinya mengatur tentang beberapa lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan. Salah satunya adalah RT RW.

"Soal Ranperda LKK tu nanti terkait dengan masalah RT/RW dan hal lainnya, pastinya akan kita bahas atau perbarui Perda-nya. Mulai dari pembentukan dan mekanisme pemilihannya nanti,” ucap Isa.

Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan bahwa Ranperda tentang penyertaan modal daerah BPR Pekanbaru Madani menjadi harapan bagi pemerintah kota dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meskipun ada permasalahan direksi beberapa waktu lalu. Namun, BPR Pekanbaru Madani saat ini sudah mulai prospektif sesuai dengan laporan keuangan.

“Insya Allah nanti kita pilih orang yang tepat dan jujur sehingga BPR ke depannya betul-betul bisa memberikan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan akses permodalan. Yang pasti, yang namanya BUMD tentu harus profit, harus bisa memberikan pendapatan asli daerah ke kita,” jelas Markarius.

Sedangkan, Ranperda tentang LKK yang diajukan Pemko Pekanbaru merupakan wadah bagi masyarakat untuk memberi kesempatan masyarakat berpartisipasi aktif di dalam pembangunan. Termasuk, memberi masukkan-masukkan.

"Terkadang setiap kelurahan itu beda-beda kebutuhannya. Nah, kalo ada partisipasi langsung masyarakat dari bawah sehingga pembangunan itu tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat. Itulah harapannya," tutup Markarius. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
Tag:ranperda
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)