Heboh, Rapat Paripurna Penetapan AKD Tiba-tiba Digelar Tertutup, Begini Penjelasan Ketua DPRD Kota Pekanbaru

datariau.com
1.378 view
Heboh, Rapat Paripurna Penetapan AKD Tiba-tiba Digelar Tertutup, Begini Penjelasan Ketua DPRD Kota Pekanbaru
Foto: Endi
Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid ST MH.

PEKANBARU, datariau.com - Rapat paripurna penetapan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Pekanbaru masa jabatan 2024-2029, Selasa (12/11/2024), digelar secara tertutup.

Awalnya, Anggota DPRD Pekanbaru sudah masuk dari pukul 10.00 WIB ke dalam ruang rapat paripurna. Usai dua jam menunggu sampai pukul 12.00 WIB, barulah rapat paripurna mulai dilaksanakan.

Rapat paripurna ini diawali dengan pembacaan aturan pelaksanaan paripurna yang dibacakan oleh Kabag Persidangan dan Undang-Undang Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Khairul Effendi.

Dalam pembacaan aturan tersebut, disampaikan bahwa kalau rapat paripurna penetapan susunan AKD masa jabatan 2024-2029 tertutup untuk umum. "Kami sampaikan bahwa rapat paripurna tertutup untuk umum," ucap Effendi.

Rapat paripurna yang mendadak digelar secara tertutup ini menjadi sorotan. Terlebih lagi, paripurna AKD pada pada tahun-tahun sebelumnya dibuka untuk umum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid ST MH buka suara. Dirinya beralasan bahwa rapat paripurna penetapan AKD digelar secara tertutup berdasarkan permintaan dari pimpinan DPRD dan seluruh ketua fraksi.

"Itu tadi kesepakatan pimpinan beserta pimpinan fraksi-fraksi, jadi ya sudah kita buat tertutup saja karena ini rapat internal, nanti baru kita publish hasilnya," ujar Isa saat dijumpai wartawan.

AKD DPRD Pekanbaru terdiri dari Komisi I, II dan III, IV serta Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK).

Dari susunan nama-nama yang ditetapkan, wajah-wajah baru menghiasi di komisi-komisi serta 4 badan di DPRD Pekanbaru masa jabatan 2024-2029.

Ketua Komisi I milik PDI Perjuangan, Ketua Komisi II jatahnya Partai Gerindra, Ketua Komisi III milik Demokrat, serta Ketua Komisi IV jatahnya PKS. Sedangkan, NasDem mendapat jatah Ketua Bapemperda dan Ketua BK milik PAN.

Sebanyak 50 Anggota DPRD Pekanbaru periode 2024-2029 sudah bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai AKD masing-masing.

Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid ST MH menyampaikan bahwa hasil penetapan susunan keanggotaan AKD terbagi rata di seluruh fraksi.

"Dari 16 jabatan AKD diluar dari pimpinan itu terbagi rata kepada 8 fraksi. Masing-masing fraksi mendapat dua jabatan, jadi ini cukup bagus proporsional hasil dari masing-masing penetapan AKD hari ini," ujar Isa usai paripurna. (end)

Baca juga :Resmi Terbentuk, Ini Susunan AKD DPRD Kota Pekanbaru Masa Jabatan 2024-2029
Penulis
: Endi Dwi Setyo
Tag:AKD
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)