DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

datariau.com
1.410 view
DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
Foto: Endi
Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyampaikan jawaban atas tanggapan fraksi-fraksi DPRD terkait dua ranperda tersebut.

PEKANBARU, datariau.com - DPRD Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah terhadap Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan & Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (16/7/2024).

Rapat paripurna ke-9 masa sidang ketiga tahun 2023/2024 ini berlangsung di Ruang Paripurna Balai Payung Sekaki.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru H Muhammad Sabarudi ST. Sementara dari Pemko, hadir Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution beserta Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Forkopimda.

Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyampaikan jawaban atas tanggapan fraksi-fraksi DPRD terkait dua ranperda tersebut.

Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan & Anggota DPRD Kota Pekanbaru pada prinsipnya hanya perubahan dari beberapa nomenklatur setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Secara umum Anggota DPRD menyetujui sehingga kami kira ini nanti pembahasannya tidak terlalu lama karena hanya untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya," kata Indra Pomi.

Sedangkan Ranperda KTR, merupakan ranperda yang sudah lama diajukan Pemko Pekanbaru dan saat ini telah berproses untuk disahkan menjadi Perda. KTR ini nantinya akan berdampaknya terhadap kesehatan masyarakat, keluarga hingga anak-anak.

"Salah satu hal yang diatur dalam Perda itu, setiap kantor-kantor pemerintah, kantor swasta, BUMN, pusat perbelanjaan itu mesti ada menyediakan ruangan bebas rokok. Jadi tidak bisa lagi kita merokok disembarang tempat," ujarnya.

Di dalam Ranperda KTR ini nantinya akan diterapkan sanksi dan denda bagi siapa yang melanggar.

"Untuk sanksi nanti mungkin ada dua, sanksi administratif dan denda. Denda ini akan diatur secara teknis dalam Perwako," cetusnya.

Ditambahkan Indra Pomi, Ranperda KTR ini juga diatur berkaitan dengan tata penjualan rokok sehingga tidak mendorong masyarakat untuk merokok.

Sebab, berdasarkan penelitian yang dilakukan di 21 Puskesmas di Pekanbaru terdapat 60% masyarakat cenderung merokok sehingga angka tersebut cukup tinggi.

"Nah, ini yang kita harapkan bagaimana caranya mengurangi kebiasaan merokok baik dewasa maupun orang tua. Tadi juga dijelaskan, kriteria kelompok umur yang merokok yang dilakukan di 21 puskemas berdasarkan persentasenya. Ke depan, kita coba kurangi supaya jangan terjangkit penyakit paru-paru atau inspeksi saluran pernapasan bagi masyarakat," jelasnya.

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)