DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

datariau.com
1.057 view
DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Foto: Endi
Ketua DPRD Kota Pekanbaru menyerahkan Ranperda yang telah disahkan kepada Setdako Pekanbaru. 

PEKANBARU, datariau.com - DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru dalam Rapat Paripurna di Gedung Balai Payung Sekaki, Kamis (5/9/2024).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru H Muhammad Sabarudi ST didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT, Tengku Azwendi Fajri SE MM dan Ir Nofrizal MM.

Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru hadir dalam rapat paripurna diikuti Asisten, Kepala OPD dan Forkopimda.

Paripurna pengesahan Ranpeda KTR ini merupakan paripurna terakhir bagi Anggota DPRD Pekanbaru periode 2019-2024.

Perda Kawasan Tanpa Rokok tersebut hanya mengatur dan menata tempat merokok bagi masyarakat. Selain itu, tidak menutup usaha pedagang kecuali tempat-tempat yang sudah pasti dilarang di seluruh areanya merokok.

Sebelum disahkan, terlebih dahulu Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR melalui juru bicaranya melaporkan hasil kerja tim pansus DPRD Pekanbaru.

Juru bicara pansus Hamdani MS SIP menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemko Pekanbaru yang telah menyampaikan Ranperda KTR sejak Juli 2024.

"Proses pembahasan diawali dengan penyampaian Ranperda KTR dalam rapat paripurna pada tanggal 15 Juli 2024. Kemudian paripurna pandangan umum fraksi DPRD terhadap Ranperda KTR pada tanggal 16 Juli 2024 disusul dengan paripurna jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi DPRD terkait Ranperda KTR pada 16 Agustus 2024," kata Hamdani yang juga sebagai Wakil Ketua Pansus KTR.

Hamdani menjelaskan, Perda KTR diwujudkan dalam rangka memberikan solusi bagi persoalan penataan kawasan tanpa rokok, yang mengikuti aktivitas merokok, menjual, membeli, memproduksi, mengiklankan/mempromosikan produk rokok di Kota Pekanbaru. Baik rokok konvensional maupun rokok elektrik.

"Dengan adanya Perda KTR menjadi landasan bagi pemerintah dalam maksimalkan potensi PAD dari cukai rokok serta pengurangan beban daerah dalam biaya pengobatan akibat rokok di kota Pekanbaru," ucapnya.

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)