PEKANBARU, datariau.com - Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra, menyarankan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk KB) Kota Pekanbaru meminta pendampingan aparat penegak hukum (APH) untuk menyelesaikan persoalan pengadaan mobil pelayanan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat.
Menurut Doni, pendampingan hukum diperlukan agar penyelesaian persoalan tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian, kata Doni, adalah kesesuaian spesifikasi kendaraan yang dipesan dengan unit yang disediakan oleh pihak vendor.
"Jika vendor tidak memenuhi spesifikasi sesuai pesanan, opsi pembatalan perjanjian dapat dipertimbangkan dengan mengacu pada ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Doni, Jumat (23/10/2026).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, Disdalduk KB perlu menelaah kembali seluruh dokumen pengadaan dan perjanjian pembelian. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah kendaraan yang disediakan vendor telah memenuhi persyaratan dan spesifikasi yang disepakati.
"Persoalan ini harus diselesaikan secara cermat. Karena itu, perlu ada pendampingan dan petunjuk hukum agar langkah yang diambil sesuai aturan," ujarnya.
Persoalan pengadaan mobil pelayanan Disdalduk KB Pekanbaru sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Pekanbaru bersama pihak dinas terkait.
Dalam rapat tersebut, Kepala Disdalduk KB Pekanbaru, Chairani, disebut menyampaikan bahwa pihaknya belum bersedia melakukan pembayaran karena kendaraan yang disediakan vendor dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan.
Doni menyatakan, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mendukung sikap Chairani yang mengedepankan asas kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
"Kami di Komisi III sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Disdalduk KB, apalagi Disdalduk KB adalah mitra kerja Komisi III," terangnya.
Menurut Doni, sikap berhati-hati tersebut penting agar keputusan yang diambil tidak merugikan pemerintah daerah dan tetap berlandaskan ketentuan yang berlaku. Terlebih, penyelesaian persoalan pengadaan harus mempertimbangkan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan dokumen serta perjanjian yang telah dibuat.
Ia berharap Disdalduk KB Pekanbaru segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperoleh arahan mengenai langkah penyelesaian yang tepat.
Peninjauan terhadap kontrak pengadaan juga perlu dilakukan untuk memastikan apakah vendor masih dapat memenuhi kewajibannya atau terdapat dasar hukum yang memungkinkan pembatalan perjanjian.
Dengan adanya pendampingan hukum, Doni berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai prosedur, baik terkait pemenuhan spesifikasi kendaraan maupun kemungkinan pembatalan kontrak apabila persyaratan yang telah disepakati tidak terpenuhi.
"Penyelesaian harus berpedoman pada dokumen pengadaan, isi perjanjian, serta ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari," tutupnya. (end)