Pengedar Narkoba

Warga Desa Pulau Rambai Kampar Diciduk Polisi

datariau.com
1.911 view
Warga Desa Pulau Rambai Kampar Diciduk Polisi
Mirdas Aditya
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

KAMPA, datariau.com - Sat Res Narkoba Polres Kampar kembali meringkus salah satu bandar narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, Jumat malam (21/7/2017) sekira pukul 21.00 wib.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah inisial IL alias IP (LK 26) warga Desa Pulau Rambai. Bersama tersangka berhasil diamankan puluhan paket narkotika jenis shabu-shabu terdiri 1 paket besar, 5 paket sedang dan 22 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Selain itu turut disita dari pelaku 2 buah handphone, 4 buah plastik pembungkus, sebuah kantong kain warna biru dan uang tunai sebesar Rp340 ribu.

Penangkapan tersangka bandar narkoba ini berawal pada Jumat malam (21/7), saat pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di salah satu rumah di wilayah Simpang KB Desa Pulau Rambai Kampa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Kampar langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka IL alias IP.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ini dan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi datariau.com, Sabtu (22/7/2017) membenarkan kejadian ini. Disampaikan Tapip bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan narkoba ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)