Waduh!!.. Penghulu Kampung di Kabupaten Siak ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kok Bisa?

Hermansyah
3.153 view
Waduh!!.. Penghulu Kampung di Kabupaten Siak ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kok Bisa?
Ilustrasi

SIAK, datariau.com - Salah satu oknum Penghulu Kampung di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak inisial MH, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Siak, terkait adanya penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2105 silam.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK yang didampingi oleh Unit Reskrim Tipikor Siak IPTU Resi Omlia kepada awak media, Selasa (31/10/2017) kemarin.

Dikatakannya, atas penetapan tersangka salah satu oknum Penghulu di Kecamatan Kerinci Kanan inisial MH tersebut, dan setelah dilakukanya gelar perkara di Polda Riau. Polisi telah menetapkan Penghulu Kampung inisial MH sebagai tersangka, terkait kasus dugaan penyelewengan ADD pada tahun 2015 yang bernilai kurang lebih 400 juta.

"Unit Reskrim lalu segera melakukan penyelidikan dan ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 400 jutaan pada tahun 2015," ungkapnya.

Selain telah ditetapkanya sebagai tersangka, tambah AKBP Barliansyah SIK pihak Polres Siak akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Siak terlebih dahulu untuk melakukan penahanan.

"Atas perbuatannya Penghulu Jati Mulya, kita jerat Pasal 2, 3, 8, 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK, Selasa (31/10/2017) kemarin.

Ditambah Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK, "Pada prinsipnya kami terus mengawasi. Karenanya kami berharap dalam praktek penggunaannya dana desa ini tepat sasaran, sehingga berdampak pada kesejahteraan ekonomi masyarakat di kampung," imbuhnya.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)