Tidak Kunjung Ditahan, Sidang Ahok Ditunda Lagi Pekan Depan

datariau.com
2.055 view
Tidak Kunjung Ditahan, Sidang Ahok Ditunda Lagi Pekan Depan
Ist.

JAKARTA, datariau.com - Sidang keenam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda hingga Selasa, 24 Januaari 2017 mendatang.

Ketua Majelis Hakim, Dwi Budiarso memutuskan menunda lantaran dua saksi yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dikoordinasikan pada penasihat hukum Ahok.

Dari enam saksi yang dijadwalkan hadir, hanya tiga saksi yang hadir yakni saksi pelapor Willyudin, saksi polisi Briptu Ahmad Hamdani, dan Bripka Agung.

Yang tidak hadir Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, M Asroy Syahputera. Lantaran ketiga saksi tersebut tidak hadir, JPU mengajukan dua saksi lain yakni Yurhardy dan Nurcholis Majid. Namun, penasihat hukum protes lantaran belum ada koordinasi mengenai kedua saksi itu.

"Untuk kebenaran materil kami dapat menerima apa yang disampaikan penasihat hukum, (dua) saksi diperiksa di persidangan berikutnya. Setelah ada koordinasi," ucap Dwi.

Persidangan ditutup sekitar pukul 13.10 WIB. Sementara itu, sekitar pukul 13.20 WIB, Ahok kelaur dari ruangan sidang. Ahok hanya tersenyum saat dicecar pertanyaan oleh para wartawan.

Awak media berhasil mengejar Ahok hingga mobilnya. Ahok mengatakan masalah sidang agar ditanyakan pada tim kuasa hukumnya. "Kamu tanya bagian hukum," ucap Ahok

Ahok menyebut harus segera pergi lantaran ada agenda lain. "Mau blusukan, tempat rahasia," Ahok memungkas.

Belum Ditahan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebelumnya mengungkap alasan mengapa Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ditahan meskipun statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama.

"Harus dilihat pengalaman-pengalaman kapala daerah yang tersangkut masalah hukum. Posisi Pak Ahok tidak OTT (Operasi Tangkap Tangan), berarti dia menunggu keputusan hukum tetap," kata Tjahjo Kumolo setelah dipanggil Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/1/2017).

Menurut dia, terdakwa yang lain juga diberhentikan dari jabatannya karena yang bersangkutan ditahan.

"Terdakwa lain kenapa kami berhentikan karena dia ditahan supaya pemerintahan jalan dengan baik ditunjuk Plt walau belum berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Ia mencontohkan beberapa gubernur ditahan setelah ditetapkan sebagai terdakwa, misalnya, Gubernur Riau yang tertangkap dalam OTT.

Namun, ada satu gubernur yakni Gubernur Gorontalo yang menjadi terdakwa, tetapi tetap menjabat karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Lah ini tuntutan jaksa kami tunggu karena ada dua opsi. Ada pasal yang menyatakan 4 tahun, ada yang menyatakan di bawah lima tahun. Keputusan menunggu yang sedang digelar, harapan kami saksi-saksi itu sudah selesai paling lambat tanggal 15 Februari pas hari 'H' coblosan," ujarnya.

Sebelumnya Kepolisian dan Kejaksaan memprediksikan proses pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Ahok baru akan berakhir paling cepat Mei 2017.

Untuk itu, Tjahjo menegaskan pihaknya akan tetap menunggu keputusan tersebut.

"Kami akan menunggu keputusan. Contoh saya kira sekian tahun lalu ada loh, terdakwa belum keputusan hukum tetap dia dipenjara tetap dilantik di penjara begitu diputuskan hukum tetap ya sudah dia 'drop'. Kami enggak mau digugat kami salah. Wong yang kasus OTT narkoba kami pecat saja, kami sekarang digugat kok," katanya.

Menurut dia, jika Ahok dituntut dengan tuntutan di atas lima tahun maka wakilnya akan menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt).

"Ya opsi begitu, wakil tidak ada sangkut pautnya. Ya wakil nanti Plt kalau tuntutannya di atas 5 tahun, sekarang tidak bisa apa-apa karena beliau (Ahok) posisi cuti," jelasnya. (l6c,nnc)

Editor
: Adi
Tag:Ahok
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)