Hearing yang pimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 Repol, didampingi anggota H. Syahrul Aidi, Herniati, Zumrotun, Hendra Yani, Firman Wahyudi, H. Kasru Syam, Yuli Akmal, Muhammad Rizal Rambe, Yudi Rofali dan Iib Nursaleh.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Nurbit, Kasatpol PP Hambali, Kapolres Kampar yang diwakili Kabag Ops Kompol Franky Tambunan dan Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo.
Pada pertemuan itu seluruh anggota dewan yang hadir mendesak Pemerintah daerah yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan untuk meregulasi dan memaparkan secara detail tentang formulasi tenaga RTK.
Pada kesempatan itu Kadiskes membacakan surat balasan dari Kemetrian Kesehatan bahwa Tidak ada rekuitmen RTK, dan tidak ada rekuitmen tenaga kesehatan untuk dampingi RTK.
Ditanya soal uang transportasi tenaga RTK yang belum bayar juga, Kadiskes menjawab "Kita kembali ke aturan. Kami tidak berani menahan uang tersebut kalau memang ada. Tapi sampai hari ini aturan untuk membayarkan itu tetap belum ada" tegas Nurbit.
Dan pada pertemuan itu Nurbit juga menegaskan bahwa sejak menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan terhitung mulai tanggal 12 Maret 2018 yang nama nya pendamping tenaga RTK ditiadakan.
Selanjutnya para anggota DPRD mendesak Dinas Kesehatan untuk kembali berkoordinasi ke dinas Kesehatan Provinsi Riau dilanjutkan ke Kementrian Kesehatan dan ke BPK RI dengan didampingi beberapa anggota DPRD dan membawa beberapa orang perwakilan dari tenaga RTK. Dan yang paling penting dengan menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan yang lama dr Haris.
Pada akhir hearing didapati kesepakatan akan diadakan kembali hearing pada tanggal Senin (30/07/2018) dengan menghadirkan seluruh pihak yang terkait.