Sonny Suasono Pangabean, Penista Agama Islam di Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara

datariau.com
5.881 view
Sonny Suasono Pangabean, Penista Agama Islam di Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan terdakwa penista agama, Sony Suasono Pangabean terbukti bersalah melakukan perbuatan pelanggaran Undang Undang ITE. (foto: riauterkini.com)

PEKANBARU, datariau.com - Jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan terdakwa penista agama, Sony Suasono Pangabean terbukti bersalah melakukan perbuatan pelanggaran Undang Undang ITE pada penggunaan media elektronik, media sosial (medsos). Atas perbuatannya, Sony dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Amar tuntutan hukuman yang dibacaka JPU Syafril SH, Andre SH dan Zurwandi SH di ruang sidang Cakra, Kamis (24/8/2017) siang menyatakan Sony terbukti melanggar Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 UU no 19 tahun 2016, sebagaimana diubah UU tahun 2008 tantang Informasi dan Elektronik, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," tegas JPU.

Terdakwa yang menyesal atas perbuatannya itu, diberi kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada Jum'at besok sekitar pukul 09.00. WIB, sebelum pembacaan putusan.

Seperti diketahui, Sony ini merupakan seorang mahasiswa di Universitas Islam Riau (UIR), diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas dakwaan penistaan terhadap agama. Dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 UU no 19 tahun 2016, sebagaimana diubah UU tahun 2008 tantang Informasi dan Elektronik, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan, perbuatan Sony tersebut terjadi Senin 20 Maret 2017 sekira pukul 13.30 wib di kampus Universitas Islam Riau.

Dimana saat itu, Sony menulis dalam akunnya atas nama Sonnydriveking. Sonny Suasono Pangabean melakukan perbuatan tercela, mennghina atau menyindir cara beribadah umat Islam dan menghina Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam serta menghina Umat Islam ketika mengucapkan takbir.‎

Atas tulisannya di media sosial itu, umat Muslim (Islam) tersinggung dan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut. Alhasil diapun kemudian diamankan di rumahnya di kawasan Siak Hulu, Kampar dan dibawa ke Mapolda Riau.

Editor
: Windy
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)