Setelah Beberapa Kali Mangkir, Akhirnya Tersangka Kasus Meubeler Disdikpora Kampar di Bui

Datariau.com
2.771 view
Setelah Beberapa Kali Mangkir, Akhirnya Tersangka Kasus Meubeler Disdikpora Kampar di Bui
Foto : Mirdas Aditya
Tampak AK keluar dari Kejari Kampar dengan wajah pucat menuju mobil tahanan.

BANGKINANG KOTA datariau.com - Setelah sempat beberapa kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan, akhirnya tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler sekolah tahun 2015 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar (Sekarang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) AK akhirnya datang ke Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis (8/6/2017).

 

AK yang tiba di Kejari Kampar pukul 10.00 tanpa didampingi pengacara itu terpaksa beberapa jam duduk menunggu kedatangan Kuasa Hukumnya yang tiba di Kejari Kampar sekitar pukul 13.00 wib.

 

AK didampingi Kuasa Hukumnya tersebut langsung diperiksa secara admistrasi oleh penyidik dan akhirnya terhadap AK langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bangkinang.

 

Sebagaimana dijelaskan pada pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan AK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler sekolah tahun 2015 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar (sekarang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga).

 

Penetapan AK sebagai tersangka masih menimbulkan teka-teki. Apakah AK yang merupakan PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp.3.335.632.000 yang bersumber dari APBD Kampar 2015 akan menyeret pejabat lainnya.

 

Publik juga menunggu keberanian AK yang disebut-sebut paling banyak tahu mengenai dugaan penyimpangan proyek itu bisa mengungkap nama besar dalam kasus ini. Menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Alpansri, tidak tertutup kemungkinan AK akan menyeret nama besar lain di balik kasus ini. Ia tak menampik, selain AK, masih ada sejumlah calon tersangka lain.

 

Ostar mengemukakan, AK berstatus sebagai pegawai biasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Namun tanda tangan AK menjadi dasar proyek pengadaan itu dinyatakan selesai atau 100 persen. Sebelum pindah ke Dinas P dan K (sekarang Disdikpora), AK bertugas di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar (sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).

 

Ostar mengatakan, keterangan AK sangat dibutuhkan untuk merampungkan berkas penyidikan calon tersangka lain. "Tersangka (AK) menjadi saksi bagi calon tersangka lain. Makanya masih perlu diperiksa sebagai saksi (walau telah berstatus tersangka)," jelas Ostar.

 

Adapun pengadaan mobiler untuk tingkat SD dan SMP di Kampar, terdiri dari meja, kursi, lemari dan filling cabinet. Diduga pengerjaannya tidak sesuai kontrak.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Mirdas Aditya
Sumber
: Datariau.com
Tag:Korupsi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)