Selama Tahun 2016, Satpol PP Rohul Angkut 68 Wanita Penghibur Kafe Maksiat

datariau.com
1.337 view
Selama Tahun 2016, Satpol PP Rohul Angkut 68 Wanita Penghibur Kafe Maksiat
Ilustrasi

PASIRPANGARAIAN, datariau.com - Sepanjang 2016, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) di 39 warung remang-remang atau kafe.

Dari operasi Pekat dilakukan Satpol PP Rohul tersebut, sekira 68 wanita penghibur diproses oleh Penyidik, dan diharuskan membuat surat pernyataan tidak beraktivitas lagi di warung maksiat.

Demikian diungkapkan Kepala Satpol PP Rohul Drs Yusri MSi. Ia mengakui fokus operasi Pekat sendiri adalah warung remang-remang di Kecamatan Rambah.

Namun demikian, Satpol PP Rohul tetap menindaklanjuti laporan masyarakat. Warung maksiat yang meresahkan tetap ditertibkan, sesuai intruksi Plt Bupati Rohul H Sukiman yang mencanangkan Kecamatan Rambah sebagai kawasan wisata religi, karena ada Masjid Agung Nasional Islamic Center yang menjadi kebanggaan masyarakat di Negeri Seribu Suluk.

Masih di 2016, sambung Yusri, Satpol PP Rohul sudah teken nota kesepahaman pemberantasan dan penertiban Pekat dengan pihak Polres Rohul dan TNI. Sasarannya, penertiban lokasi hiburan malam di Kecamatan Rambah.

"Kita hanya jalankan perintah atasan (Plt Bupati Rohul)," jelas Yusri, Rabu (28/12/16).

Yusri mengungkapkan, selama opera di 39 tempat maksiat, sekira 68 wanita penghibur dan pekerja malam terjaring, termasuk puluhan perangkat sound system, ratusan botol minuman keras, dan lainnya.

Pemilik kafe, wanita penghibur, dan pekerja kafe diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak beraktivitas lagi. Namun, dari 39 pemilik kafe, hanya 31 pemilik yang menandatangani surat pernyataan.

Bagi pemilik kafe yang sudah menandatangani surat pernyataan, pihak Satpol PP Rohul mengembalikan peralatan sound system. Konsekuensinya, bila terjaring lagi maka peralatan tidak akan dikembalikan lagi.

"Sementara delapan pemilik yang tidak bersedia menandatangani surat pernyataan akan diproses hingga ke Pengadilan (perkara Tipiring)," terangnya.

Yusri mengakui dari operasi Pekat dilakukan selama satu tahun tersebut, Satpol PP Rohul sudah menekan jumlah warung maksiat di Kecamatan Rambah sekira 90 persen.

"Operasi Pekat ini akan terus dilakukan di awal tahun 2017, sehingga Kecamatan Rambah bebas dari tempat dan aktivitas maksiat," pungkas Yusri.

Editor
: Adi
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)