Satres Narkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Narkoba di Desa Teratak Domo

datariau.com
3.793 view
Satres Narkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Narkoba di Desa Teratak Domo
Mirdas Aditya
Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi.

BANGKINANG KOTA, datariau.com - Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di sebuah rumah yang berada di  RT 01 RW 01 Lingkungan Teratak Domo Kel. Pasir Sialang Kec. Bangkinang Kab. Kampar, Selasa 17 Januari 2017 sekira pukul 19.30 WIB malam tadi.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah NE (LK 32) warga  RT 01 RW 01 Lingkungan Teratak Domo Kel. Pasir Sialang Kec. Bangkinang yang merupakan residivis kasus narkoba.

Terhadap 1 orang pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket Kecil diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 3 bal plastik bening pembungkus, 3 buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik beserta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (17/1/2017) sekira pukul 17.00 wib, saat itu didapat informasi bahwa di sebuah rumah yang berada di RT 01 RW 01 Lingkungan Teratak Domo Kel. Pasir Sialang Kec. Bangkinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops IPDA Darman Siswanto SH melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.

Kemudian disaksikan oleh RT setempat anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku penyalahguna Narkotika jenis shabu.

Petugas juga melakukan penggeledahan didalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, selanjutnya 1 orang tersangka beserta barang bukti dibawa ke  Polres Kampar lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Resnarkoba Polres Kampar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kasat Narkoba bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Untuk kasus ini tersangka akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 15 tahun.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)