Saat Gelar Patroli Rutin, Ratusan Kardus Rokok Ilegal Tanpa Cukai Diamankan Polsek Sei Apit

Hermansyah
1.625 view
Saat Gelar Patroli Rutin, Ratusan Kardus Rokok Ilegal Tanpa Cukai Diamankan Polsek Sei Apit
Polres Siak
Supir pembawa rokok ilegal tanpa cukai berinisial S (49) beserta barang bukti ratusan kardus rokok merk Luffman diamankan di Mapolsek Sungai Apit.

SIAK, datariau.com - Saat menggelar patroli rutin jajaran Polsek Sungai Apit, Sabtu (21/10/2017) sekira pukul 08.30 WIB mengamankan kendaraan pembawa ratusan kardus rokok ilegal tanpa cukai merk Luffman, tepatnya disimpang empat dekat Pelabuhan Buton Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.

Diketahui jajaran Polsek Sungai Apit yang dipimpin Aipda Bice Rickson saat menggelar patroli rutin tersebut melihat satu unit kendaraan roda empat (R4) jenis Pick Up engkel platform BM 9731 AH. Saat itu dikendarai oleh salah seorang supir berinisial S (49), merupakan warga Dusun II Ranah RT04/RW02 Desa Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Dimana kronologis penangkapan seorang supir berinisial S (49) yang membawa ratusan rokok ilegal tanpa cukai merk Luffman tersebut, sebelumnya telah ditanyai dokumen atas barang bawaanya tersebut. Karena tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah. Kemudian supir truk beserta barang buktinya itu selanjutnya diamankan di Mapolsek Sungai Apit.

Adapun kejadian penangkapan rokok ilegal tanpa cukai tersebut terjadi pada hari Sabtu 21 Oktober 2017 sekira pukul 08.30 WIB. Pada saat pelapor yang merupakan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Apit dan saksi-saksi saat itu sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Sungai Apit. Sesampai ditempat kejadian Perkara (TKP) tersebut. Pelapor dan saksi melihat satu unit mobil tersebut, sedang melewati (melintasi) TKP simpang empat dekat pelabuhan Buton. Setelah di cek ternyata truk tersebut berisikan rokok Luffman yang dikemudikan ditanyai dokumen atas barang tersebut ternyata ilegal. Sebab tidak memiliki cukai (tidak dilekati tali pita). Kemudian supir dan barang bukti itu dibawa ke Polsek Sungai Apit.

Kapolsek Sungai Apit AKP Hendrik melalui Aipda Bice Rickson membenarkan atas penangkapan seorang supir berinisial S (49) yang kedapatan membawa ratusan kardus rokok ilegal tanpa cukai tersebut.

"Pada hari Sabtu tgl 21 Oktober 2017 sekira pukul 08.30 WIB pada saat melaksanakan patroli tim melihat satu unit mobil yang sedang melewati TKP. Setelah dicek ternyata berisikan rokok Luffman. Setelah ditanya dokumen atas barang itu ternyata tidak ada," kata Kapolsek Sungai Apit AKP Hendrik melalui Aipda Bice Rickson membenarkan penangkapan tersebut.

Berikut barang bukti yang telah diamankan jajaran Polsek Sungai Apit, Sabtu (21/10/2017) sekira pukul 08.30 WIB, diantaranya rokok merk Luffman sebanyak 100 kadus, 1 kardus sebanyak 50 Slope, 1 Slope sebanyak 10 bungkus dengan harga Rp 5000 perbungkus. Turut diamankan satu unit mobil engkel pick up dengan platform BM 9731 AH berwarna kuning.

Kemudian supir berserta barang bukti sementara ini dibawa ke Mapolsek Sungai Apit, dan selanjutnya proses penyelidikan lebih lanjut dilimpahkan ke Polres Siak. 

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)